Gugatan Akhyar-Salman Kandas di MK, Mantu Jokowi Segera Dilantik
KPU Medan akan segera gelar rapat penetapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Gugatan Pasangan Calon Wali Kota Medan nomor urut 02 Akhyar Nasution – Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. MK menyatakan perkara No 41/PHP.KOT-XIX/2021 terkait permohonan pembatalan keputusan rekapitulasi hasil pemilihan Pilkda Medan 2020 gugur.
"Kami menghormati setiap langkah dan tindakan konstitusional yang dilakukan oleh peserta pemilihan. Termasuk sikap pasangan calon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota medan tahun 2020," ungkap Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
1. Warga Kota Medan harus hormati keputusan MK
Kubu Akhyar-Salman mendaftarkan gugatan pada 18 Desember 2020 lalu. Mekanisme ini memang berlaku dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Apalagi Mahkamah Konstitusi melalui peraturannya baik No 6 tentang tata cara penyelesaian sengketa maupun Peraturan no 8 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelesain perselisihan telah membuat aturan yang seimbang," ungkap Faisal.
Pemutusan perkara itu langsung dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Keputusan MK mengggugurkan perkara tersebut sudah terlebih dahulu mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020.
"Karena itu dengan demikian kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan mahkamah," ucap Faisal.