TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Edy Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Harga Gas Industri

Persoalan energi dinilai hambat investor masuk

Ilustrasi pekerja di sektor migas (Dok. SKK Migas)

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi meminta pemerintah pusat mengevaluasi harga gas bumi tertentu, untuk industri di Sumut. Ini harus dilakukan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Khususnya, pada sektor industri.

Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan hal itu pada gelaran 2nd Northen Sumatera Forum (NSF), di Hotel Adimulia Medan, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 8, Medan, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Telpon Jeka Saragih, Gubernur Edy: Nanti Kau Ku Adu Sama Kapolda!

1. Cost untuk gas bumi masih tinggi

Kata Edy, harga gas bumi tertentu di Sumut yang diperuntukkan bagi pengguna yang bergerak di bidang industri tertentu (pupuk, petrokima, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet), masih menjadi faktor penghambat masuknya investasi ke wilayah Sumut. Khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke yang berada di Kabupaten Simalungun.

“(Investor di) KEK Sei Mangke itu setiap kumpul protes. Persoalannya di energi (harga gas bumi). Persoalan yang menjadikan cost yang tak kena (terlalu tinggi) di Sumatera Utara,” kata Edy Rahmayadi.

2. Edy minta soal migas di Sumut dibahas mendalam untuk dicarikan solusi

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi membuka secara resmi 2nd Northern Sumatera Forum yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Ballroom Hotel Adimulia Jalan Pangeran Diponegoro No.8 Kota Medan. Kamis (27/10/2022). (Dok: Diskominfo Sumut)

Untuk itu, Gubernur berharap adanya sebuah solusi untuk mengatasi hambatan investasi tersebut di Sumut.

“Saya mengapresiasi kegiatan ini. Saya mau ini jadi bahan bahasan kita. Kita bagi tugas. Beritahu saya apa yang harus saya lakukan,” ungkapnya.

NSF merupakan sebuah ajang pertemuan tahunan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemangku kepentingan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Baca Juga: Instruksi Gubernur Edy, Anak Gangguan Ginjal Akut Dievakuasi ke Medan 

Berita Terkini Lainnya