TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Jual Beli Lahan Tahura Bukit Barisan, Dishut Sita Alat Berat

Menanti keberanian pemerintah tangkap mafianya

ilustrasi alat berat. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Kasus deforestasi atau perambahan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kabupaten Karo perlahan terungkap. Pemerintah mulai mengambil tindakan.

Kabar teranyar, Dinas Kehutanan Sumatra Utara menindak kasus perambahan lahan Tahura di Kawasan Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Berawal dari laporan yang masuk pada Rabu (16/2/2022) ke Dinas Kehutanan, tim gabungan langsung diterjunkan ke lokasi.

“Ada dua alat berat yang tengah beroperasi,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto, Senin (14/2/2022) .

Baca Juga: Lahan Perkebunan Terendam Banjir, Warga Menginap di DPRD Langkat

1. Para pembalak sempat sembunyikan alat berat

Alat berat yang ditemukan di Tahura Bukit Barisan, Karo. (Istimewa)

Tim yang berkekuatan 20 orang bergegas ke lokasi. Namun tampaknya operasi itu bocor. Hingga para pelaku sempat menyembunyikan alat berat mereka. Bahkan para pelaku perambahan mengambil baterai dan mengosongkan tangki bahan bakar alat berat.

“Mereka menyembunyikan alat berat itu dengan menutupinya dengan pohon pisang. Tapi memang sudah jelas, di situ ada bekas jalan dengan panjang 3 km dan lebar 6 meter,” ungkapnya.

Dua alat berat itu berhasil ditemukan. Operator alat berat sempat terdokumentasi oleh kamera milik petugas. Namun belakangan disebut, saat proses evakuasi, tim dihalangi oleh masyarakat.

2. Dinas Kehutanan sebut masyarakat yang menghalangi diduga sudah membayar untuk mendapat lahan dari mafia tanah

Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto mengecek alat berat yang disita dari Tahura Bukit Barisan, Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Herianto menduga, pengadangan itu dilakukan oleh masyarakat yang juga terhubung dengan pelaku perambahan. Pihaknya menduga, para masyarakat sudah membayarkan  sejumlah uang  kepada perambah. Dari sini dugaan soal jual beli lahan di Tahura kian mencuat. Para pembelinya diduga mendapat satu sampai dua hektare per orang.

“Masyarakat ini yang punya kepentingan terhadap alat berat. Barang bukti ini yang digunakan, si penyewanya untuk meratakan lahan tersebut dengan iming-iming, akan dijual kepada masyarakat. Dan mereka sudah menerima uang dari masyarakat tersebut. Dan mereka sudah mengkapling lahan di sana. Masyarakat yang sudah terlanjur membayar barang kali, jadi karena dengan ditahan ini, maka proyek (pembukaan) lahan ini akan gagal, maka mereka tidak akan mendapatkan tanah itu. Makanya mereka berusaha menghalangi,” ungkapnya.

Setelah dibantu oleh TNI setempat, alat berat akhirnya bisa dibawa.

Baca Juga: Dilema Nelayan Menjaga Harta Karun Simeulue

Berita Terkini Lainnya