TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dualisme Tak Berujung, Izin Kampus ITM Dicabut Pemerintah

Mahasiswa ITM difasilitasi pindah ke kampus lain

Suasana Gedung kampus ITM yang beradadi Jalan Gedung Arca No.52 Medan (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times – Polemik dualisme Yayasan Dwiwarna tidak kunjung berakhir. Imbasnya, pemerintah mencabut izin Institut Teknologi Medan sebagai institusi pendidikan yang dinaungi yayasan itu.

Pencabutan izin ini diputuskan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek)  dalam surat bernomor 438/E/O/2021.

Baca Juga: Dampak Dualisme Kepemimpinan ITM, Mahasiswa Tak Kunjung Diwisuda

1. ITM tidak boleh lagi menggelar kegiatan akademik

Suasana Gedung kampus ITM yang beradadi Jalan Gedung Arca No.52 Medan (Dok. Istimewa)

Soal pencabutan izin ini dibenarkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara Prof Dr Ibnu Hajar Damanik. Izin ITM dicabut pada 4 Oktober 2021 lalu.

"Sudah ditutup dan dicabut. Pencabutan izin perguruan tinggi dan program studinya, seluruh sepuluh program studinya dicabut, mulai 4 Oktober," jelas Ibnu, Kamis (7/10/2021).

Surat keputusan ini juga mensyaratkan, tidak boleh ada kgiatan akademis apapun di dalam kampus yang beralamat di Jalan Gedung Arca, Kota Medan itu.

"Tidak boleh ada aktivitas kampus lagi, kalau dilaksanakannya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan boleh menuntut," kata Prof. Ibnu Hajar.itm

 

2. Mahasiswa ITM akan difasilitasi untuk pindah ke kampus lain

IDN Times/Sukma Shakti

Pencabutan izin ini berimbas pada mahasiswa ITM. Namn LLDIKTI berjanji akan memfasilitasi supaya mahasiswa bisa pindah ke kampus lain.

"Akan kami pindahkan. Itu sebenarnya tanggungjawab yayasan, tapi akan kami fasilitasi," sebut Prof. Ibnu Hajar.

Bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan sidang akhir, LLDIKTI berupaya menerbitkan ijazahnya. "Untuk urusan yang sudah tamat, didalam surat keputusan itu, kita ambil posisi untuk memfasilitasi itu, jadi kita lakukan dengan mekanisme kita," ucap Ibnu Hajar.

Baca Juga: 20 Kafilah Sumut Ikuti STQ XXVI Maluku Utara, Ada yang Masih 10 Tahun

Berita Terkini Lainnya