Dokter Rutan hingga ASN Dinkes Jual Vaksin Gratis, Sebagian Jatah Napi
Polisi tetapkan empat orang tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kesemrawutan penanganan COVID-19 di Sumatra Utara terus terjadi. Teranyar, polisi mengungkap kasus dugaan penjualan vaksin gratis kepada masyarakat. Pelakunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari penjualan vaksin.
Kasus ini terungkap pada Selasa (18/5/2021). Polisi mendapati informasi terkait kegiatan vaksinasi tidak sesuai peruntukannya yang digelar di perumahan mewah Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.
Setelah penyelidikan, polisi menahan empat orang tersangka. Mereka adalah; IW (45), Dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta; SW (40) (perempuan) agen properti; KS (47) Dokter di Dinas Kesehatan Sumut dan SH yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari spet (jarum suntik), sejumlah vaksin, buku tabungan hingga ponsel par tersangka.
“Ini adalah, tindak pidana korupsi, dengan cara menerima suap, yang dilakukan oleh PNS, pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara, menerima imbalan berupa uang,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Jumat (21/5/2021) petang.
Belum lama ini, Polda Sumut juga berhasil membongkar kasus penggunaan alat swab antigen daur ulang. Para tersangka mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: Dokter PNS Jual Vaksin Ilegal, Kemenkumham: Sejak Selasa Tidak Bekerja
1. Para pelaku mematok harga Rp250 ribu per orang
Hasil interogasi para tersangka menunjukkan, SW bertindak sebagai orang yang mengumpulkan masyarakat dan membuat kegiatan vaksinasi. Untuk per orangnya, mereka mematok harga Rp250 ribu.
SW kemudian berkoordinasi dengan IW. Kemudian IW lah yang mengambil vaksin dari Dinas Kesehatan Sumatra Utara yang harusnya gratis.
Baca Juga: [BREAKING] Polda Sumut Tangkap ASN Penjual Vaksin Ilegal