TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dijanjikan 2 Rekannya Dibebaskan, AKBAR Sumut Bubar dari Polrestabes

AKBAR Sumut akan tetap unjuk rasa tolak Omnibus Law

Massa AKBAR Sumut berorasi di depan barisan Polwan dalam unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (21/10/2020) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Massa dari Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatra Utara akhirnya memilih membubarkan diri dari Mapolrestabes Medan, Rabu (21/10/2020) malam. Mereka bubar setelah dijanjikan 2 dari 3 rekannya yang ditangkap saat aksi damai petang tadi akan dibebaskan polisi.

Sebelumnya massa tetap bertahan dan berorasi di Mapolrestabes Medan. Sembari menunggu tim   dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan advokasi di dalam Mapolrestabes.

“Jadi untuk malam ini kita akan menyambut kawan-kawan kita yang dua orang yang sampai saat ini masih ditahan,” ujar Koordinator AKBAR Sumut Martin Luis.

Baca Juga: [BREAKING] Lagi Demo, Polisi Tiba-tiba Membawa Paksa Massa Aksi

1. Massa tetap akan berunjuk rasa meski berisiko tetap direpresif

Massa terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian saat kericuhan pecah di tengah aksi damai di Bundaran Gatot Subroto, Medan, Rabu (21/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Martin, tindakan represifitas yang dilakukan oleh kepolisian tidak menyurutkan semangat AKBAR Sumut untuk melakukan unjuk rasa. Mereka tetap akan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law.

“Walaupun kita berulang kali di pukul mundur berulang kali di intimidasi maka kami dari AKBAR Sumut dan Suara Rakyat Medan akan tetap turun ke jalan. Kita akan tetap melakukan penolakan Omnibus Law Cipta kerja,” ujar Martin.

2. Satu orang massa masih ditahan, diduga terlibat kericuhan 8 Oktober lalu

Panggung rakyat AKBAR Sumut berlangsung damai sebelum akhirnya ricuh karena satu orang massa yang tiba-tiba ditangkap, Rabu (21/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

AKBAR Sumut awalnya menuntut ketiga orang yang diciduk dibebaskan. Namun polisi dikabarkan punya bukti kuat soal dugaan kasus perusakan kendaraan saat unjuk rasa ricuh di Medan, 8 Oktober lalu.

Pun begitu, AKBAR Sumut bersama tim advokasinya berkomitmen tetap mendampingi proses hukum seorang massa yang masih ditahan.

“Untuk yang (satu) ditahan dan itu masih proses hukum. Kita masih menunggu advokasi bersama dari tim hukum,” pungkas Martin.

Baca Juga: [BREAKING] Massa Geruduk Polrestabes, Minta Rekan Mereka Dibebaskan

Berita Terkini Lainnya