Demo Omnibus Law Ricuh, 655 Orang yang Ditangkap Dibebaskan Polisi
Hanya 32 orang ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Kota Medan mulai dari 8-9 Oktober 2020. Sebanyak 711 orang ditangkap dalam dua hari.
Pada 8 Oktober 2020, 243 massa yang ditangkap. Esoknya, sebanyak 468 orang yang diboyong.
Totalnya 24 orang menjadi tersangka dalam unjuk rasa hari Kamis. Mereka dijerat pasal berlapis. Ditambah 3 orang positif narkoba. Sedangkan pada Jumat, polisi masih menahan 8 orang.
“Dari aksi hari Jumat, ada dua membawa molotov, ditahan. Tiga hasil pemeriksaan urin positif (narkoba) dan 3 orang membawa senjata tajam,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: Viral Pelempar Batu dari Gedung DPRD Medan, Kapolda: Bukan Polisi
1. Pembawa Senjata tajam mengaku disuruh
Kata Tatan, setelah diinterogasi para pelaku pembawa senjata tajam mengaku disuruh oleh orang berinisial T.
“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” ujar Tatan.
Tatan juga mengatakan pihaknya juga menangkap dua orang pelempar batu ke arah massa dan polisi dari atas Gedung DPRD Kota Medan. Video pelemparan itu viral di media sosial. Pelakunya juga dipastikan bukan polisi.
“Besok akan dirilis Polrestabes Medan. Yang pasti dua orang tersebut sudah ditahan,” kata Tatan.
Baca Juga: Gugus Tugas Razia, Terciduk Sejumlah WNA di Tempat Hiburan Malam