Data Gakkum, Perdagangan Satwa di Sumut dan Aceh Meningkat di 2021
Didominasi kasus satwa macan akar dan kura-kura baking
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sepanjang tahun 2021, kasus perdagangan terhadap satwa dilindungi mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang terjadi di Wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
Dari catatan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, hingga sampai saat ini mereka telah menangani delapan kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Aceh dan Sumut.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah I Sumatera, Haluanto Ginting saat konferensi pers catatan akhir tahun 2021 kasus kejahatan dan perdagangan satwa Sumut dan Aceh yang digelar Sumatra Trofical Forest Journalism (STFJ) di Medan, Senin (27/12).
"Dari delapan kasus yang ditangani di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh itu, tiga di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21). Sedangkan lima kasus lainnya masih dalam proses penyidikan," kata Haluanto Ginting.
Baca Juga: Harimau Mangsa Lembu, Larangan Masuk Bagi Warga KTHK Diberlakukan
1. Dari delapan kasus, ada lima kasus berada di Wilayah Aceh dan tiga kasusnya di Sumut
Dirinya menjelaskan dari delapan kasus itu, ada lima kasus berada di Wilayah Aceh dan tiga kasus berada di Wilayah Sumatera Utara.
"Tahun ini cukup lumayan, khususnya (kasus) Harimau dan lokasi banyaknya di Aceh," ucapnya.
Haluanto menjelaskan, tiga kasus di Aceh, merupakan hasil tangkapan satu kasus di Kabupaten Kutacane satu tersangka sudah P-21, vonis 2 tahun 10 bulan. Sedangkan di Kabupaten Bener Meriah, pihaknya menangani 2 kasus.
"Sedangkan kasus di Kabupaten Bener Meriah, satu kasus atas 2 tersangka sudah P-21 dan sedang berjalan proses persidangan dan satu kasus lagi proses pengembangan penyidikan," jelasnya.
Baca Juga: Harimau Masuk Pemukiman Warga Langkat, Hewan Ternak Dimangsa