TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Data Gakkum, Perdagangan Satwa di Sumut dan Aceh Meningkat di 2021

Didominasi kasus satwa macan akar dan kura-kura baking 

Pemeriksaan sopir truk pembawa hasil pembalakan liar/IDN Times/Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Sumatera

Medan, IDN Times - Sepanjang tahun 2021, kasus perdagangan terhadap satwa dilindungi mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang terjadi di Wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

Dari catatan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, hingga sampai saat ini mereka telah menangani delapan kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Aceh dan Sumut.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah I Sumatera, Haluanto Ginting saat konferensi pers catatan akhir tahun 2021 kasus kejahatan dan perdagangan satwa Sumut dan Aceh yang digelar Sumatra Trofical Forest Journalism (STFJ) di Medan, Senin (27/12).

"Dari delapan kasus yang ditangani di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh itu, tiga di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21). Sedangkan lima kasus lainnya masih dalam proses penyidikan," kata Haluanto Ginting.

Baca Juga: Harimau Mangsa Lembu, Larangan Masuk Bagi Warga KTHK Diberlakukan 

1. Dari delapan kasus, ada lima kasus berada di Wilayah Aceh dan tiga kasusnya di Sumut

Petugas Gakkum dari KLHK memantau proses pemindahan kargo Orangutan repatriasi dari Malaysia, Jumat (18/12/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dirinya menjelaskan dari delapan kasus itu, ada lima kasus berada di Wilayah Aceh dan tiga kasus berada di Wilayah Sumatera Utara.

"Tahun ini cukup lumayan, khususnya (kasus) Harimau dan lokasi banyaknya di Aceh," ucapnya.

Haluanto menjelaskan, tiga kasus di Aceh, merupakan hasil tangkapan satu kasus di Kabupaten Kutacane satu tersangka sudah P-21, vonis 2 tahun 10 bulan. Sedangkan di Kabupaten Bener Meriah, pihaknya menangani 2 kasus.

"Sedangkan kasus di Kabupaten Bener Meriah, satu kasus atas 2 tersangka sudah P-21 dan sedang berjalan proses persidangan dan satu kasus lagi proses pengembangan penyidikan," jelasnya.

2. Satu di antara lima kasus di Sumut yakni kejahatan satwa Macan akar dan Kura-kura Baking

Macan akar yang dilepasliarkan seudah menjalani rehabilitasi di PPS Sibolangit sejak Januari 2021. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara kasus di Sumut, kata Haluanto ada lima kasus yang ditangani Balai Gakkum Wilayah I Sumatera. Satu kasus telah dinyatakan selesai atau P-21 dan dalam proses persidangan yakni, kasus kejahatan satwa Macan akar dan Kura-kura Baking.

"Dua kasus burung dilindungi dan 2 kasus lagi penjualan sisik trenggiling dan paruh burung Rangkong sudah tahap pertama," terangnya.

Haluanto menuturkan, bila penanganan satu kasus tersebut, adanya keterlibatan oknum pejabat di Aceh. Kasus tersebut, katanya, masih dalam tahap proses pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Ada pejabat publik terlibat, terkait perdagangan satwa yang ada di Aceh, ada keterlibatan satu pejabat," tuturnya.

Baca Juga: Harimau Masuk Pemukiman Warga Langkat, Hewan Ternak Dimangsa

Berita Terkini Lainnya