Bisnis Narkoba di Penjara Riau Terungkap, Napi Simpan Sabu Paket Besar
Ada barang bukti uang puluhan juta juga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Indragiri Hulu, IDN Times – Sindikat bisnis narkoba di dalam Rumah Tahanan Klas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau terbongkar. Polisi menangkap 3 napi beserta barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pengungkapan bisnis haram itu dilakukan polisi setelah mendapat informasi maraknya peredaran narkoba di dalam penjara tersebut.
Baca Juga: Bebas dari Penjara karena Corona, Residivis Rampok Pelajar di Medan
1. Pengungkapan kasus dilakukan secara maraton sejak pekan lalu
Kombes Sunarto seperti dilansir dari ANTARA mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan secara maraton sejak Minggu dinihari pekan lalu. Tersangka pertama yang ditangkap adalah S (42), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu itu merupakan salah satu napi penghuni Rutan Klas II B Rengat.
Dari tangan S, polisi tidak hanya menyita puluhan paket sabu, namun juga lengkap dengan timbangan digital yang ada di kamar selnya di blok B.
"S ditangkap di kamar tahanan blok B dengan barang bukti tujuh bungkus paket besar besar, lima bungkus plastik sedang, 95 bungkus plastik kecil, 37 butir diduga narkotika jenis ekstasi bruto 14 gram, uang tunai Rp21.400.000, dua HP, dua unit timbangan elektrik," katanya.
Baca Juga: Riau Defisit Beras di Tengah Pandemik, Sagu Bisa Jadi Alternatif