TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak dan Menantu Terpidana Seumur Hidup Ditangkap, 45 Kg Sabu Disita

Diduga jaringan sabu dikendalikan dari Malaysia

Enam tersangka perdagangan sabu-sabu jaringan internasional yang ditangkap Polda Sumut. (Dok Polda Sumut)

Medan, IDN Times -  Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 45 Kg. Ada enam tersangka yang ditangkap dalam operasi beberapa waktu terakhir.

Dua dari enam tersangka yang ditangkap ternyata masih punya hubungan kekerabatan dengan M Yacob alias Acob, terpidana penjara seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta dengan kasus yang sama.

Dua orang itu adalah Safrizal dan Muhadir Muhammad. Diketahui, Safrizal adalah menantu Yacob. Sementara Muhadir adalah anak kandungnya. Mereka ditangkap polisi pada Selasa (3/10/2023). Sementara empat lainnya adalah; Muhammad Rahmad, Tengku Mansyur, Nur Fadli dan Nasrun alias Agam.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Meranti, Dikendalikan dari Lapas

1. Jaringan narkoba diduga dikendalikan dari dalam Lapas

Ilustrasi lapas (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut mengatakan, jaringan narkoba kelas internasional ini diduga dikendalikan oleh Nasrun alias Agam. Napi kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Tanjung Gusta.

Nasrun sendiri juga sudah ditangkap polisi. “Diduga jaringan narkoba ini dikendalikan dari dalam Lapas,” kata Kabid Humas Polda Sumut dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (9/10/2023).

2. Sabu-sabu dipasok dari Malaysia

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Hadi juga menjelaskan, anak dan menantu M Yacob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan internasional. Sabu-sabu itu diduga dipasok oleh seorang warga negara Malaysia berinisial A.

Polisi menangkap Safrizal dan Muhadir di kawasan Jalan Lintas Medan – Banda Aceh di Sungai Lueng, Kecamatan langsa Timur, Kota Langsa, Aceh.

Dari dalam mobilnya, polisi menyita karung berisi 45 kg sabu-sabu. “Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W yang kini masih dalam penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR," ungkap Hadi.

Kasus itu dikembangkan. Polisi menangkap Muhammad Rahmad dan Tengku Mansyur di Jalan Lintas Aceh – Medan, Aceh Timur. Mereka masih berjejaring dengan Safrizal dan Muhadir.  

"Ternyata, 45 kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan N alias A, seorang napi di Lapas," ungkap lulusan Akpol 1998 tersebut.

Polisi juga menangkap Nasrun alias Agam di Lapas Tanjunggusta. Dia divonsi 17 tahun penjara karena kasus sabu-sabu. Kini seluruh tersangka sudah mendekam di sel Polda Sumut. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Hampir Sebulan Buron, Polisi Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Aceh

Berita Terkini Lainnya