Anak dan Menantu Terpidana Seumur Hidup Ditangkap, 45 Kg Sabu Disita
Diduga jaringan sabu dikendalikan dari Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 45 Kg. Ada enam tersangka yang ditangkap dalam operasi beberapa waktu terakhir.
Dua dari enam tersangka yang ditangkap ternyata masih punya hubungan kekerabatan dengan M Yacob alias Acob, terpidana penjara seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta dengan kasus yang sama.
Dua orang itu adalah Safrizal dan Muhadir Muhammad. Diketahui, Safrizal adalah menantu Yacob. Sementara Muhadir adalah anak kandungnya. Mereka ditangkap polisi pada Selasa (3/10/2023). Sementara empat lainnya adalah; Muhammad Rahmad, Tengku Mansyur, Nur Fadli dan Nasrun alias Agam.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Meranti, Dikendalikan dari Lapas
1. Jaringan narkoba diduga dikendalikan dari dalam Lapas
Kepala Bidang Humas Polda Sumut mengatakan, jaringan narkoba kelas internasional ini diduga dikendalikan oleh Nasrun alias Agam. Napi kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Tanjung Gusta.
Nasrun sendiri juga sudah ditangkap polisi. “Diduga jaringan narkoba ini dikendalikan dari dalam Lapas,” kata Kabid Humas Polda Sumut dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Hampir Sebulan Buron, Polisi Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Aceh