Aksi Pengungsi Afghanistan di Medan: Amerika Tolong Kami!
Massa tetap menuntut diberangkatkan ke negara ketiga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
“America, America. Help Us, help us. Reshettlement, reshettlement. Hazara is not safe,” teriak massa serentak.
Ada puluhan massa yang berunjuk rasa di depan gedung Uniland Plaza, Selasa (12/10/2021). Di sana, Konsulat Jenderal Amerika berkantor. Konjen itu juga yang menjadi sasaran unjuk rasa.
Massa yang berjumlah puluhan orang itu adalah para pengungsi Afghanistan. Mayoritas mereka bersuku Hazara yang berasal dari Provinsi Daykundi, Afghanistan.
“Aksi damai ini bukan pertama kali kami laksanakan. Ini sudah yang ketiga tahun ini. Kalau dari 2019 sampai sekarang sudah lima kali,” kata Muhammad Juma, koordinator aksi.
Baca Juga: 55 Orang Tewas Akibat Bom Bunuh Diri di Masjid Afghanistan
1. Mereka minta tolong kepada amerika supaya bisa menerima pengungsi
Konjen Amerika dipilih mereka sebagai sasaran aksi, lantaran selama ini mereka sudah berunjuk rasa ke Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR). Hasilnya nihil. Tidak ada jawaban ataupun solusi dari UNHCR.
“Ini Konsulat amerika yang juga bertanggungjawab atas pengungsi. Karena Amerika sudah menandatangani konvensi 1951. Itu artinya, Amerika sudah bertanggung jawab, dan bisa menerima pengungsi,” ungkapnya.
Konvensi 1951 adalah terkait status penungsi. Dikenal dengan sebutan Konvensi Pengungsi 1951. Ini adalah perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka. Amerika hanya salah satu dari sekian banyak negara yang menandatangani konvensi itu.
Baca Juga: Langkah Awal PBB Selidiki Pelanggaran Kemanusiaan di Afghanistan