TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AKBP Achiruddin Tolak Sidang Online, Penuntutan Kembali Ditunda

Achiruddin ingin disaksikan langsung oleh publik

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times – Sidang terdakwa kasus penganiayaan yang melibatkan pecatan perwira polisi Achiruddin Hasibuan kembali ditunda, Rabu (13/9/2023). Penundaan itu harus dilakukan karena Achiruddin menolak disidang secara dalam jaringan (online).

Majelis Hakim yang diketuai Oloan menyampaikan penolakan Achiruddin. Terdakwa menyampaikan keberatan sidang melalui daring lewat surat.

"Alasannya (menolak sidang online) apa ?tanpa alasannya dia," ujar Oloan membacakan surat itu.

1. Achiruddin tetap menolak meski hakim sudah memintanya hadir online

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri depan) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Majelis hakim kemudian meminta dihubungkan lewat teleconference ke Lapas Tanjung Gusta, tempat Achiruddin ditahan. Namun petugas kejaksaan yang ada di Lapas, Charles Simanjuntak mengatakan, Achiruddin tetap tidak mau hadir.

Hakim lalu meminta sidang ditunda, Senin (17/9/2023). "(terdakwa) Tidak mau menghadiri ya, begitu, tidak mau menghadiri secara online. Jadi sidang (ditunda) Senin (17/9/2023)," kata Oloan.

2. Jaksa yang mengajukan agar sidang Achiruddin digelar online

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rahmi mengatakan, pihaknya lah yang mengajukan sidang secara online. Hakim juga menyetujuinya.

"Kita sudah ajukan sesuai ketetapan hakim, sidang online kemudian sudah dikoordinasikan zoom di Rutan Tanjung Gusta, namun setelah disampaikan zoom, Achiruddin tidak mau hadir, jadi kita kembalikan ke hakim, bagaimana untuk putusan sidang selanjutnya, akan diputuskan online atau offline," ujarnya 

Rahmi juga menjelaskan ada beberapa alasan sehingga pihaknya mengajukan persidangan secara online. Salah satunya, mereka menilai sikap Achiruddin dinilai arogan saat sidang.

"Sikap terdakwa sama sama kita lihat di persidangan, bahwa  beliau juga bersikap bentak bentak, arogan seperti tidak menghormati persidangan, jadi setelah musyawarah kami memutuskan agar persidangan secara online," katanya.

Di sisi lain, dalam agenda penuntutan, keterangan saksi atau terdakwa tidak lagi dibutuhkan.  "Di mana nanti tuntutan kami akan dijawab dengan pledoi oleh penasehat hukumnya, jadi tidak ada lagi pemeriksaan saksi maupun terdakwa yang membuat persidangan menjadi alot, hanya membacakan tuntutan saja," ujarnya.

Baca Juga: Agincourt Resources Dukung Unit Usaha Perempuan Desa Lingkar Tambang

Berita Terkini Lainnya