TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Bulan Buron, DPO Penggelapan Sertifikat Transmigran Ditangkap

Sempat divonis bebas di PN Madina

terpidana kasus korupsi Penggelapan 136 Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Khaidir Nasution ditangkap Selasa (14/3/2023). (Dok kejati Sumut)

Medan, IDN Times – Berakhir sudah pelarian Muhammad Khaidir Nasution. Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara itu ditangkap.

Dia adalah terpidana kasus korupsi Penggelapan 136 Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan.

Khaidir ditangkap di depan rumah makan di kawasan Jalan AH Nasution, Selasa (14/3/2023) malam.

Baca Juga: Taruna yang Diduga Keroyok Mahasiswa UISU Ternyata Anak Pejabat Polisi

1. Sudah 7 bulan Khaidir menjadi DPO

Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan, Khaidir sudah menjadi buronan selama 7 bulan.

Dia ditangkap setelah intelijen Kejati Sumut mengetahui keberadaannya. Dia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.

2. Khaidir divonis 3 tahun penjara

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Khaidir sudah dipanggil tiga kali berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan.

"Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidan dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Yos.

Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran di Medan Dikeroyok, Pelaku Diduga Taruna Akmil

Berita Terkini Lainnya