7 Bulan Buron, DPO Penggelapan Sertifikat Transmigran Ditangkap
Sempat divonis bebas di PN Madina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Berakhir sudah pelarian Muhammad Khaidir Nasution. Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara itu ditangkap.
Dia adalah terpidana kasus korupsi Penggelapan 136 Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan.
Khaidir ditangkap di depan rumah makan di kawasan Jalan AH Nasution, Selasa (14/3/2023) malam.
Baca Juga: Taruna yang Diduga Keroyok Mahasiswa UISU Ternyata Anak Pejabat Polisi
1. Sudah 7 bulan Khaidir menjadi DPO
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan, Khaidir sudah menjadi buronan selama 7 bulan.
Dia ditangkap setelah intelijen Kejati Sumut mengetahui keberadaannya. Dia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.
Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran di Medan Dikeroyok, Pelaku Diduga Taruna Akmil