7 Bulan Buron, DPO Penggelapan Sertifikat Transmigran Ditangkap

Sempat divonis bebas di PN Madina

Medan, IDN Times – Berakhir sudah pelarian Muhammad Khaidir Nasution. Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara itu ditangkap.

Dia adalah terpidana kasus korupsi Penggelapan 136 Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan.

Khaidir ditangkap di depan rumah makan di kawasan Jalan AH Nasution, Selasa (14/3/2023) malam.

1. Sudah 7 bulan Khaidir menjadi DPO

7 Bulan Buron, DPO Penggelapan Sertifikat Transmigran DitangkapIlustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan, Khaidir sudah menjadi buronan selama 7 bulan.

Dia ditangkap setelah intelijen Kejati Sumut mengetahui keberadaannya. Dia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.

Baca Juga: Taruna yang Diduga Keroyok Mahasiswa UISU Ternyata Anak Pejabat Polisi

2. Khaidir divonis 3 tahun penjara

7 Bulan Buron, DPO Penggelapan Sertifikat Transmigran DitangkapIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Khaidir sudah dipanggil tiga kali berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang terjadi sekitar tahun 2008 di Kecamatan Batahan.

"Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidan dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Yos.

3. Khaidir sebelumnya merupakan pejabat di BPN Madina

7 Bulan Buron, DPO Penggelapan Sertifikat Transmigran Ditangkapterpidana kasus korupsi Penggelapan 136 Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Khaidir Nasution ditangkap Selasa (14/3/2023). (Dok kejati Sumut)

Diketahui, Khaidir merupakan mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal. Dalam kasus penggelapan itu  dia dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2020) lalu.

Dia sempat dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Namun salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

"Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," kata Yos.

Khaidir juga langsung diserahkan kepada Tim JPU dari Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.

"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO, " pungkasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran di Medan Dikeroyok, Pelaku Diduga Taruna Akmil

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya