TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Tersangka Kasus PMI Ilegal ke Kamboja, Ini Perannya

Mereka diduga akan dipekerjakan di markas judi online

Polda Sumut menetapkan lima tersangka yang hendak melakukan penyelundupan PMI ilegal ke Kamboja. Dua di antaranya buron. (Diskominfo Sumut)

Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus penyelundupan 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang digagalkan saat hendak berangkat ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten  Deli Serdang, Jumat (12/8/202) lalu.

Lima tersangka itu yakni DI, CA, GL, ACK dan AL. Dari kelimanya, dua masih buron. Mereka yakni ACK dan AL. Polisi sampai sekarang masih memburu mereka.

1. PMI direkrut dari berbagai daerah oleh tersangka DI

Polda Sumut menetapkan lima tersangka yang hendak melakukan penyelundupan PMI ilegal ke Kamboja. Dua di antaranya buron. (Diskominfo Sumut)

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, dari hasil interogasi, para PMI direkrut dari berbagai daerah. Antara lain, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sumut,  Jambi dan Palembang.

“Mereka merekrut melalui WA dan medsos terutama FB,”ujar Panca saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (22/8/2022).

Perekrutan dilakukan oleh tersangka DI. Dia juga yang menyediakan tiket dari Jakarta – Medan untuk sejumlah PMI. Dia juga mengatur penginapan sebanyak 36 kamar selama 3 hari.

Baca Juga: Calon Pekerja Migran Diduga akan Dipekerjakan Judi Online di Kamboja

2. Sebelum berangkat ke Kualanamu, PMI ditampung di Tangerang

Polda Sumut menetapkan lima tersangka yang hendak melakukan penyelundupan PMI ilegal ke Kamboja. Dua di antaranya buron. (Diskominfo Sumut)

Panca juga mengatakan, sebelum berangkat ke Bandara Kualanamu, para PMI ditempatkan di penampungan di kawasan BSD Tangerang. Penyedia penampungan ini diduga dilakukan oleh CA.

Sementara itu, tersangka GL merupakan kordinator pemberangkatan para PMI dari Jakarta ke Bandara Kualanamu. “(Peran lainnya) menyiapkan penginapan Wings Hotel (di Deli Serdang) dan melakukan pembayaran melalui rekening BCA,”ujar Panca.

Lalu, tersangka ACK berperan sebagai orang yang menyiapkan tiket penerbangan dari Jakarta – Medan. Buronan polisi ini juga yang mengurus paspor para PMI.

“Pelaku masih dalam penyelidikan, pengejaran diduga berada di Jakarta masuk daftar pencarian orang (DPO),’’ungkap Panca.  

Lalu peran DPO lainnya AL, menyiapkan biaya penginapan melalui aplikasi OYO. “(Lalu) memesan 18 kamar selama 1 hari yakni tanggal 6 Agustus 2022 sebesar Rp2,25 juta. Di diduga berada di Palembang saat ini, masih dalam pengejeran DPO,”ujar Panca.

3. Para PMI tidak memiliki visa dan rekomendasi dari BP2MI

Polda Sumut menetapkan lima tersangka yang hendak melakukan penyelundupan PMI ilegal ke Kamboja. Dua di antaranya buron. (Diskominfo Sumut)

Panca menjelaskan, pengungkapan  ini bermula ketika pihaknya menerima informasi tentang keberangkatan PMI ilegal ke Kamboja di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Saat itu, 212 PMI ilegal hendak menumpang pesawat Lion Air yang sudah dicarter.

Namun mereka batal berangkat. Lantaran mereka tidak bisa menunjukkan visa dan  rekomendasi dari BP2MI Pusat. Pihak imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut.

4. Para PMI diduga akan dipekerjakan di markas judi online

Polda Sumut menetapkan lima tersangka yang hendak melakukan penyelundupan PMI ilegal ke Kamboja. Dua di antaranya buron. (Diskominfo Sumut)

Para PMI yang dicegat berangkat masih berusia muda. Mereka juga rata-rata memiliki keahlian dalam bidang teknologi informasi.

Panca menduga, mereka akan dipekerjakan di perusahaan perjudian online yang saat ini sedang marak. Laporan dari Kementerian Luar Negeri sebagian besar PMI di Kamboja juga mengalami kekerasan fisik dan psikologi selama bekerja di sana dengan jam kerja yang tidak sesuai.

“Awalnya dari iklan yang dibuat di media sosial mereka akan bekerja sebagai panitia festival di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp5 juta hingga Rp8 juta/bulan, namun visanya berwisata, bukan visa bekerja dan mereka semua bersamaan membuatnya sehingga menimbulkan kecurigaan,” kata Panca.

Dari 212 yang dibatalkan, dua di antaranya adalah tersangka. Saat ini Sekarang, 210 korban tersebut akan dicekal tidak bisa keluar negeri selama dua tahun. Hal ini diambil karena beberapa korban ada yang sudah dua kali ikut diberangkatkan PT MEB yang berpusat di Jakarta.

“Kita musnahkan paspornya dan kita larang mereka dua tahun ke luar negeri agar mencegah terjadinya hal yang sama,” pungkas Panca.

Baca Juga: Calon Pekerja Migran Dicegat ke Kamboja, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Berita Terkini Lainnya