Tak Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 5 Polisi Tetap Dihukum
Penundaan kenaikan pangkat hingga mutasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sebanyak lima anggota polisi pada kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumatera Utara terhadap kelima oknum tersebut. Meski demikian kelimanya tetap dijatuhi sanksi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan empat polisi yang bertugas di Polres Langkat dan satu bertugas di Polres Binjai hanya mengetahui aktivitas kerangkeng manusia tersebut, namun tidak melapor pada atasan. Sehingga harus dijatuhi sanksi.
"Apa peran kelimanya? Mereka adalah mengetahui. Tetapi, mereka tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya," sebut Hadi kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: 5 Prajurit TNI Ditahan karena Terkait Kerangkeng Manusia di Langkat
1. Sanksinya beragam
Atas hal itu, Hadi mengungkapkan bahwa Bidang Propam Polda Sumut sudah melakukan sidang kode etik terhadap 5 personil kepolisian tersebut. Sanksi diputuskan beragam diberikan kepada kelima polisi itu.
"Sanksinya ada yang demosi, ada yang penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala, ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada kelima orang itu, sesuai dengan perannya masing-masing. Dan itu sudah kita sidangkan," jelas Hadi.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 9 Anggota TNI Diperiksa