5 Fakta Terbakarnya Pabrik Korek Gas yang Hanguskan 30 Pekerja
Tiga tersangka terancam lima tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times – Duka masih menyelimuti keluarga korban terbakarnya industri rumahan korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (21/6) siang. Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut di Medan, masih disesaki keluarga yang menunggu hasil autopsi.
Lantas siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya 30 nyawa. Korban adalah perempuan yang bekerja sebagai buruh lepas di industri yang tidak memiliki izin itu. Lima diantaranya adalah anak-anak para buruh yang kebetulan ikut ibunya di pabrik..
Polisi juga terus menelusuri fakta-fakta industri tersebut. Meskipun, sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kebakaran itu.
Berikut fakta-fakta yang berhasil dirangkum IDN Times. Mulai saat api melahap habis bangunan, duka keluarga, hingga penetapan tersangka.
Baca Juga: Bos Pabrik Korek Gas Ditangkap, Operasional Dihentikan Sementara
1. Pintu pabrik terkunci menjadi penyebab korban sulit meyelamatkan diri
Api berkobar begitu hebatnya sekira pukul 11.00 WIB lebih. Warga sekitar mencoba memadamkannya.
Ada 30 orang di dalam pabrik. Mereka hangus terbakar. Menumpuk di salah satu ruangan. Posisi jenazah seperti berangkulan. Mencoba menyelamatkan satu sama lainnya.
Warga sekitar pabrik tak bisa berbuat banyak saat kejadian. Salah satu saksi mengatakan, pintu depan pabrik selalu tergembok. Para pekerja biasa masuk ke pabrik lewat belakang rumah yang dijadikan pabrik itu.
“Makanya mereka numpuk semua itu di ruangan,” kata Suryadi, saksi yang tinggal bersebelahan dengan pabrik.
Saat kejadian, Suryadi juga mengatakan ada sejumlah ledakan yang terdengar. Sebelum pemadam kebakaran datang, warga mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Baca Juga: Ini Kronologi Terbakarnya Pabrik Korek Gas di Langkat