TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi di Bank Sumut Ditangkap

Terpidana ditangkap di rumahnya

Terpidana korupsi di Bank Sumut Chee Yu alias Ayung ditangkap setelah 4 tahun buron. (Dok Kejati Sumut)

Medan, IDN Times – Pelarian Chee Yu alias Ayung akhirnya berakhir. Chee yung merupakan terpidana kasus korupsi di Bank Sumut yang divonis pada  2018 lalu.

Chee Yu ditangkap di Kompleks Metal, Tanjung Mulia, Kota Medan pada Kamis (30/3/2023). Dia ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara di depan rumahnya.

“Terpidana ditangkap dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yos A  Tarigan, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Melihat Suasana Tadarusan Tuna Netra Pertuni Sumut di Bulan Ramadan

1. Sudah berulang kali dipanggil, terpidana tetap mangkir

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Yos menjelaskan, Chee Yu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun terakhir. Dia juga tidak pernah datang selama persidangan (in absentia).

Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap dirinya. Namun dia mangkir.

“Dan, hari ini terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut," papar Yos,” katanya.

2. Chee Yu divonis 6 tahun penjara

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Chee Yu sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/2/2023) sore. Selain vonis kurungan, dai juga harus membayar denda Rp300 juta.

Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin menyatakan Chee Yu erbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dia terlibat kasus korupsi di Bank Sumut. Bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013. Keduanya memroses permohonan dan mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme perbankan. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet.

Baca Juga: Petasan di Aceh Barat Dibungkus dengan Potongan Ayat Al-Qur'an

Berita Terkini Lainnya