4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi di Bank Sumut Ditangkap
Terpidana ditangkap di rumahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pelarian Chee Yu alias Ayung akhirnya berakhir. Chee yung merupakan terpidana kasus korupsi di Bank Sumut yang divonis pada 2018 lalu.
Chee Yu ditangkap di Kompleks Metal, Tanjung Mulia, Kota Medan pada Kamis (30/3/2023). Dia ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara di depan rumahnya.
“Terpidana ditangkap dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Melihat Suasana Tadarusan Tuna Netra Pertuni Sumut di Bulan Ramadan
1. Sudah berulang kali dipanggil, terpidana tetap mangkir
Yos menjelaskan, Chee Yu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun terakhir. Dia juga tidak pernah datang selama persidangan (in absentia).
Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap dirinya. Namun dia mangkir.
“Dan, hari ini terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut," papar Yos,” katanya.
Baca Juga: Petasan di Aceh Barat Dibungkus dengan Potongan Ayat Al-Qur'an