4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi di Bank Sumut Ditangkap

Terpidana ditangkap di rumahnya

Medan, IDN Times – Pelarian Chee Yu alias Ayung akhirnya berakhir. Chee yung merupakan terpidana kasus korupsi di Bank Sumut yang divonis pada  2018 lalu.

Chee Yu ditangkap di Kompleks Metal, Tanjung Mulia, Kota Medan pada Kamis (30/3/2023). Dia ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara di depan rumahnya.

“Terpidana ditangkap dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yos A  Tarigan, Jumat (31/3/2023).

1. Sudah berulang kali dipanggil, terpidana tetap mangkir

4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi di Bank Sumut Ditangkapilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Yos menjelaskan, Chee Yu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun terakhir. Dia juga tidak pernah datang selama persidangan (in absentia).

Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap dirinya. Namun dia mangkir.

“Dan, hari ini terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut," papar Yos,” katanya.

Baca Juga: Melihat Suasana Tadarusan Tuna Netra Pertuni Sumut di Bulan Ramadan

2. Chee Yu divonis 6 tahun penjara

4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi di Bank Sumut DitangkapIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Chee Yu sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/2/2023) sore. Selain vonis kurungan, dai juga harus membayar denda Rp300 juta.

Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin menyatakan Chee Yu erbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dia terlibat kasus korupsi di Bank Sumut. Bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013. Keduanya memroses permohonan dan mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme perbankan. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet.

3. Chee Yu ajukan kredit akal-akalan

4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi di Bank Sumut DitangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukup, Uang Pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan, Chee Yu diduga mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 'akal-akalan' ke PT Bank Sumut KCP Tanjung Morawa. Sebelumnya dia sudah mengajukan permohonan. Namun ditolak karena pinjaman sebelumnya belum lunas.

Kemudian dia duduga memakai 7 orang lain untuk melakukan kredit. Dia kemudian mengagunkan tanah 76,6 M2 dan satu unit ruko di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang milik Endro Purnomo.

Selanjutnya Hasbunan Marsaf Harahap Pemimpin PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa mengajukan surat kepada Irwansyah Nasution, selaku notaris perihal permohonan untuk melakukan pengikatan, sehingga notaris menerbitkan Akta Pengikatan Diri untuk melakukan jual beli antara ke 7 debitur selaku pembeli dengan Endro Purnomo selaku penjual atas objek yang dibiayai oleh KPR.

Belakangan diketahui, agunan atas KPR tersebut tidak ada karena hanya berupa cover note dari Denilah Shofa Nasution, selaku notaris di Tebing Tinggi. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp8 miliar. Saat ini Chee Yu ditahan di Rutan Lubukpakam.

Baca Juga: Petasan di Aceh Barat Dibungkus dengan Potongan Ayat Al-Qur'an

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya