3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut Penjara Seumur Hidup
Zuraida ternyata sering berhubungan badan dengan Jefri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Persidangan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin sudah sampai pada agenda tuntutan kepada para terdakwa, Rabu (10/6). Dalam persidangan itu ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa, Zuraida Hanum, 41 (istri korban), M Jefri Pratama alias Jefri, 42 (selingkuhan Zuraida) dan M Reza Fahlevi, 28 (adik Jefri) tidak hadir dalam persidangan. Mereka mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas I Tanjung Gusta.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Cs Pakai Baju Hazmat
1. Terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana
Tuntutan untuk para terdakwa disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
JPU meminta agar majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Parada.
Baca Juga: Bunuh Hakim Jamaluddin, Ibu Reza Berharap Anaknya Dihukum Ringan