TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pil Ekstasi Ungkap Peredaran Narkoba yang Diduga Disetir dari Lapas

Ada gudang di Medan Johor dan Simpang Limun

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melihat barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polresta Deli Serdang, Rabu (13/9/2023). (Dok: Polda Sumut)

Deli Serdang, IDN Times – Dua butir pil ekstasi menjadi jalan polisi mengungkap peredaran narkoba kelas kakap di Sumatra Utara. Bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku kejahatan narkotika berinisial RJ di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (8/9/2023) lalu.

Dari tangan RJ, polisi menyita dua butir pil ekstasi. Polisi lantas melakukan penyelidikan mendalam. Mereka menemukan bukti-bukti lainnya.

Baca Juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Binjai

1. Simpan berbagai jenis narkoba di kamar kos

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menunjukkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polresta Deli Serdang, Rabu (13/9/2023). (Dok: Polda Sumut)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RJ ternyata masih menyimpan narkoba. Lokasi penyimpanan di kamar kos yang berada di Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

“Dari dalam kamar kos ditemukan barang bukti lainnya,” ujar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi di Polresta Deli Serdang, Rabu (13/9/2023).

Dari Medan Johor, polisi menyita barang bukti antara lain; 2 kg sabu, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.

2. Diduga berjejaring dengan narapidana, dikendalikan dari dalam Lapas

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Penyelidikan terus dilakukan. Polisi menduga, RJ terafiliasi dengan SK. Seorang narapidana yang divonis seumur hidup karena narkoba. Dia diduga masuk dalam sindikat jaringan internasional.

SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai. Diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V.

Peran RJ sendiri, menguasai gudang di daerah Medan Johor dan kawasan Simpang Limun, Kota Medan. A dan RJ menyimpan narkoba di sana. Sedangkan V dan I, mengendalikan soal keuangan.

RJ sendiri diduga sudah mengedarkan narkoba mulai dari Kota Medan, Binjai, Labuhanbatu dan Jakarta. Dari bisnis haram itu, polisi menyita aset berupa uang Rp 1,015 miliar, dua unit mobil dan rumah.

Baca Juga: 7 Orang Diduga Sindikat Internasional Ditangkap, 23 Kg Sabu Disita

Berita Terkini Lainnya