2 Pil Ekstasi Ungkap Peredaran Narkoba yang Diduga Disetir dari Lapas
Ada gudang di Medan Johor dan Simpang Limun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times – Dua butir pil ekstasi menjadi jalan polisi mengungkap peredaran narkoba kelas kakap di Sumatra Utara. Bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku kejahatan narkotika berinisial RJ di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (8/9/2023) lalu.
Dari tangan RJ, polisi menyita dua butir pil ekstasi. Polisi lantas melakukan penyelidikan mendalam. Mereka menemukan bukti-bukti lainnya.
Baca Juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Binjai
1. Simpan berbagai jenis narkoba di kamar kos
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RJ ternyata masih menyimpan narkoba. Lokasi penyimpanan di kamar kos yang berada di Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
“Dari dalam kamar kos ditemukan barang bukti lainnya,” ujar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi di Polresta Deli Serdang, Rabu (13/9/2023).
Dari Medan Johor, polisi menyita barang bukti antara lain; 2 kg sabu, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.
Baca Juga: 7 Orang Diduga Sindikat Internasional Ditangkap, 23 Kg Sabu Disita