2 Penjual Kulit Harimau dan Sisik Tenggiling Ditangkap di Sumut
Terungkap dari polisi yang menyamar jadi pembeli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Personel Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara menangkap dua orang dalam dugaan kasus perdagangan bagian tubuh satwa secara ilegal. Satu orang penjual kulit harimau dan tulang. Satu orang lagi adalah penjual sisik tenggiling.
Pertama bernama Martua Simarmata, selaku penjual tulang dan kulit harimau. Laki-laki 44 tahun itu warga Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara.
Kedua Daud Yusuf Simarmata (41), warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut. Keduanya ditangkap pada Kamis (9/11/2023).
1. Terungkap dari polisi yang menyamar jadi pembeli
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polda Sumut melakukan penyelidikan mendalam. Mereka kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Penangkapan kita lakukan dengan metode undercover buy,” kata Hadi kepada IDN Times, Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Fakultas Hukum UMSU Gelar Aksi Peduli Palestina saat Sidang Yudisium