TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Kurir Pembawa Sabu Dalam Bra Dihukum 9,5 Tahun Penjara

Pelaku divonis bersama temannya

Ilustrasi. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Medan IDN Times – Dua orang perempuan terdakwa narkoba menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/9/2023). Dua terdakwa itu adalah Intan Permata Sari alias Sofi dan Dwi Puji Lestari.

Mereka divonis delapan tahun enam bulan penjara atau total 102 bulan atau 9,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat duha. Mereka terbukti memiliki sabu-sabu seberat lima gram.

"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Intan Permata Sari alias Sofi dan Dwi Puji Lestari dengan vonis selama 8,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar Lucas.

Baca Juga: Pj Gubernur Berikan Sinyal Permudah Investor ke Sumut

1. Pelaku didakwa menjadi kurir sabu-sabu

Ilustrasi narkoba jenis sabu (Dok.IDN Times/istimewa)

Dalam amar putusannya, keduanya didakwa dengan Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.

Yaitu, sebagaimana dakwaan primer, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lima gram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas narkoba, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Lucas.

2. Sebelumnya mereka dituntut 9 tahun penjara

Ilustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Frianta Felix Ginting menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dihukum sembilan tahun penjara. Dengan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Menelusuri Tempat Bersejarah di Medan bersama Medan Good Guide

Berita Terkini Lainnya