2 Kurir Pembawa Sabu Dalam Bra Dihukum 9,5 Tahun Penjara
Pelaku divonis bersama temannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan IDN Times – Dua orang perempuan terdakwa narkoba menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/9/2023). Dua terdakwa itu adalah Intan Permata Sari alias Sofi dan Dwi Puji Lestari.
Mereka divonis delapan tahun enam bulan penjara atau total 102 bulan atau 9,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat duha. Mereka terbukti memiliki sabu-sabu seberat lima gram.
"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Intan Permata Sari alias Sofi dan Dwi Puji Lestari dengan vonis selama 8,5 tahun, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ujar Lucas.
Baca Juga: Pj Gubernur Berikan Sinyal Permudah Investor ke Sumut
1. Pelaku didakwa menjadi kurir sabu-sabu
Dalam amar putusannya, keduanya didakwa dengan Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Yaitu, sebagaimana dakwaan primer, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lima gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas narkoba, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Lucas.
Baca Juga: Menelusuri Tempat Bersejarah di Medan bersama Medan Good Guide