TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Kepsek Jadi Tersangka Kasus Suap PPPK Guru di Langkat

Keduanya kepala sekolah dasar

LBH Medan dan KontraS Sumut kawal guru honorer Langkat korban dugaan kecurangan PPPK (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara menetapkan dua kepala sekolah dasar menjadi tersangka kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Keduanya adalah Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.

1. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan

para guru honorer Langkat kecewa, pelaku kecurangan PPPK belum juga ditangkap (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melewati hasil penyelidikan.

"Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (29/3/2024). 

2. Kasus dugaan suap PPPK jadi perhatian Polda Sumut

Guru honorer Langkat datangi PTUN Medan soal dugaan kecurangan seleksi PPPK, Rabu (13/3/2024) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Hadi, kedua tersangka tersebut diketahui bernama Awaludin dan Rahayu Ningsih, keduanya merupakan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat.

"Keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat," ujar Hadi menegaskan.

Perlu diketahui kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.

Berita Terkini Lainnya