2 Kepsek Jadi Tersangka Kasus Suap PPPK Guru di Langkat
Keduanya kepala sekolah dasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara menetapkan dua kepala sekolah dasar menjadi tersangka kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Keduanya adalah Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.
1. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melewati hasil penyelidikan.
"Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (29/3/2024).