17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Madina, KontraS Ingatkan Polisi
Proses penegakan hukum tidak boleh dengan cara kekerasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mandailing Natal, IDN Times – Polisi menetapkan 17 orang tersangka dalam kericuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin 29 Juni 2020.
17 orang yang ditahan masing-masing berinisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN dan MAH. Polisi juga mengamankan prempuan berinisial TA, dan dua orang anak dibawah umur berinisial RN serta IA.
“Tiga orang di antara pelaku menyerahkan disi, sementara yang lainya kami amankan dari lokasi yang berbeda" ujar Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, Senin (6/7/2020).
Sebelumnya, dalam kerusuhan itu, massa membakar dua mobil dan satu sepeda motor yang ada di lokasi. Salah satu mobil itu adalah milik Wakapolres Madina. Massa juga memblokir jalan yang menghubungkan antara Sumut dan Sumatera Barat.
Baca Juga: Massa Madina Blokir Jalan Lagi, Tuntut Pembebasan 3 Orang yang Ditahan
1. Polisi masih mendalami peran para pelaku
Hingga hari ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus itu. Mereka mendalami peran para pelaku kerusuhan.
"Tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama - sama melakukan pengerusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana" ujar Horas.
Horas juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas desa. Pihaknya juga sudah menurunkan personel Polwan ke lokasi pasca kerusuhan. Para Polwan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan memberikan pengayom kepada anak-anak dan kaum ibu untuk menghilangkan trauma.
Baca Juga: Kericuhan di Madina karena Protes BLT COVID-19, Kepala Desa Mundur