Tak Diberi Pinjaman Uang, Dua Ibu Ini Tega Habisi Nyawa Temannya
Pinjaman uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Motif perampokan yang berujung maut di Huta Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun terungkap, yakni sakit hati karena korban Porta Tumanggor tidak mau meminjamkan uang.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, kedua ibu rumah tangga yang kini telah menjadi tersangka itu pun dijerat dengan Pasal 338 subsider 170 ayat 2 ketiga huruf e dan Pasal 365 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
1. Polisi belum menyimpulkan apakah ini pembunuhan berencana
Penambahan Pasal 365 kepada tersangka AS (40) dan HT (45), kata Agus, karena penyidik menemukan bahwa barang bukti milik korban sebagian sudah berpindah tangan dengan berbelanja berupa tas bermerek. Namun kapolres belum berani mengungkapkan apakah perkara ini berkaitan dengan perencanaan atau tidak.
"Motif dari kedua tersangka berawal dari sakit hati AS karena berulangkali meminjam uang Rp100ribu sampai Rp200 ribu. Sempat 4 kali meminjam tetapi tidak diberikan dan HT juga dua kali meminjam. Karena itu keduanya sakit hati," kata Agus kepada sejumlah wartawan, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Dua Perempuan Pelaku Pembunuhan di Hotel Padang Bulan Ditangkap