Simalungun Terapkan New Normal, Anggota DPRD: Itu Belum Tepat
Penerapan New Normal bisa menambah penyebaran corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Penerapan New Normal atau kenormalan baru di Kabupaten Simalungun yang telah ditetapkan Bupati Simalungun, JR Saragih terhitung 1 Juni 2020.
Namun anggota Komisi IV DPRD Simalungun, Benhard Damanik menilai langkah tersebut dinilai langkah gegabah dan kurang tepat. Apalagi penerapannya berada di daerah zona merah COVID-19 . Pandangan ini di sampaikan anggota DPRD Simalungun.
Ia malah khawatir New Normal bakal menyebabkan sebaran COVID-19 meningkat pesat, bukan hanya di daerah Kabupaten Simalungun itu sendiri tetapi meluas ke daerah lainnya seturut dengan asal daerah pengunjung yang datang ke kawasan pariwisata yang ada di Simalungun.
Baca Juga: Tak Direstui Jokowi, Simalungun Nekat Berlakukan New Normal Hari Ini
1. New Normal belum layak mengingat jumlah pasien positif COVID-19 terus bertambah
Benhard Damanik, anggota Komisi IV DPRD Simalungun menjelaskan, alasan penerapan New Normal belum layak di Simalungun karena kondisi daerah Kabupaten Simalungun masih masuk atau dikatagorikan zona merah, ditandai dengan masih meningkatnya jumlah warga yang positif COVID-19.
"Kebijakan bupati dalam menetapkan New Normal belum tepat," tegasnya, Senin (1/6).
Ia menilai juga bahwa kesiapan Pemkab atau Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) belum matang untuk menerapkan New Normal. Sebab, di objek wisata itu sendiri belum dibenahi dengan anjuran atau imbauan-imbauan protokol kesehatan untuk dilihat setiap pengunjung.
"Contohnya, adanya petunjuk agar setiap orang memakai masker dan tetap jaga jarak. Harusnya ini sudah tersebar dulu. Kemudian, kita lihat petugas yang akan mengawasi pengunjung belum bisa maksimal. Padahal itu semua harus diikuti ketika kita melakukan New Normal," tandasnya.
Ketua Fraksi NasDem ini menambahkan, bahwa sesuai penjelasan Badan Penanggulangan Bencana Nasional, dari 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, ada 18 daerah belum diijinkan menerapkan New Normal, termasuk daerah Simalungun.
"Kemudian, untuk melakukan New Normal, ada beberapa regulasi untuk dipedomani. Perlu juga dilakukan pematangan persiapan dan sosialisasi yang matang. Tidak cukup hanya sekali sosialisasi, " jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Restui 15 Daerah di Sumut Lakukan New Normal, Medan Gak Masuk!