Sejak Januari, Polres Simalungun Sudah Ringkus 61 Tersangka Judi
Proses penangkapan sejak Januari hingga November 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times -Terhitung sejak tanggal Januari hingga awal November 2022, jajaran Polres Simalungun menangkap sebanyak 61 orang tersangka dari berbagai jenis perkara judi. Hal disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Giliran 21 Jetski Hingga Speed Boat Milik Apin BK Disita Polisi
1. Tersangka paling banyak ditangkap pada Agustus
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah tersangka yang ditangkap terbanyak di Agustus yakni 9 orang. Sementara pada Juni, hanya 1 orang. Para tersangka pelaku perjudian yang ditangkap terdiri judi online, judi kartu, togel atau judi konvensional serta tembak ikan.
"Kita juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam melaksanakan kegiatan praktek perjudian seperti handphone, mesin ketangkasan tembak ikan, buku tabungan, buku-buku tafsir mimpi serta rekapan nomor-nomor tebakan angka" kata AKBP Ronald Sipayung, Kamis (1/12/2022).
Pada kesempatan itu, Kapolres Simalungun menyampaikan jumlah barang bukti uang hanya Rp 3.423.000.
Baca Juga: Jelang Natal 2022, 2 Ribu Babi di Sumut Mati Mendadak