TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejak Januari, Polres Simalungun Sudah Ringkus 61 Tersangka Judi

Proses penangkapan sejak Januari hingga November 2022

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung menyampaikan rilis jumlah perkara judi yang ditangani

Simalungun, IDN Times -Terhitung sejak tanggal Januari hingga awal November 2022, jajaran Polres Simalungun menangkap sebanyak 61 orang tersangka dari berbagai jenis perkara judi. Hal disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: Giliran 21 Jetski Hingga Speed Boat Milik Apin BK Disita Polisi 

1. Tersangka paling banyak ditangkap pada Agustus

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung menyampaikan rilis jumlah perkara judi yang ditangani (Istimewa/IDN Times)

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah tersangka yang ditangkap terbanyak di Agustus yakni 9 orang. Sementara pada Juni, hanya 1 orang. Para tersangka pelaku perjudian yang ditangkap terdiri judi online, judi kartu, togel atau judi konvensional serta tembak ikan.

"Kita juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam melaksanakan kegiatan praktek perjudian seperti handphone, mesin ketangkasan tembak ikan, buku tabungan, buku-buku tafsir mimpi serta rekapan nomor-nomor tebakan angka" kata AKBP Ronald Sipayung, Kamis (1/12/2022).

Pada kesempatan itu, Kapolres Simalungun menyampaikan jumlah barang bukti uang hanya Rp 3.423.000.

2. Komitmen berantas judi, Kapolres Simalungun terbitkan telegram

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung menyampaikan rilis jumlah perkara judi yang ditangani (Istimewa/IDN Times)

Ronald menyampaikan, personel Polri Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas perjudian termasuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.

Sebagai bentuk ketegasannya, Kapolres Simalungun mengaku telah menerbitkan surat Telegram (TR) kepada jajarannya hingga ke Polsek-polsek.

AKBP Ronald menegaskan ia tak akan segan melakukan evaluasi bagi Kapolsek, Kanit, ataupun personel Polres Simalungun yang tidak menjalankan perintahnya terkait pemberantasan perjudian ini.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar, illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," tambah Ronald.

Baca Juga: Jelang Natal 2022, 2 Ribu Babi di Sumut Mati Mendadak

Berita Terkini Lainnya