TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Samosir Terapkan New Normal 1 Juli, Khusus Wisatawan Lokal Saja

Pengelola objek wisata dan restoran wajib penuhi SOP

Kapal Ferry dan kapal tradisional hendak bersandar di Pelabuhan Samosir (Dok.IDN Times/Istimewa)

Samosir, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir akan menerapkan tatanan normal baru di berbagai bidang, seperti keagamaan, pendidikan, transportasi, kepariwisataan, perdagangan dan bidang lainnya. Khusus bidang pariwisata, Pemkab Samosir akan memberlakukan penerapan tatanan normal baru atau new normal per tanggal 1 Juli 2020.

Seiring dengan dibukanya objek-objek wisata, pihak Dinas Pariwisata mensosialisasikan protokol kesehatan dengan mengumpulkan pengelola objek wisata, pengusaha hotel, homestay, restoran dan rumah makan, pedagang souvenir dan tokoh masyarakat. Semua lapisan masyarakat didorong menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk objek wisata, hotel, rumah makan dan restoran. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Samosir, Dumosch Pandiangan, Senin (22/6).

Baca Juga: Penerapan Normal Baru di Parapat Bikin Repot Pemkab Samosir

1. Wisatawan luar tidak diizinkan masuk Samosir

Keindahan alam Samosir (Dok.IDN Times/Istimewa)

Walau penerapan new normal 1 Juli 2020 untuk pariwisata dibuka, namun wisatawan yang diterima hanya wisatawan lokal atau yang berdomisili di Kabupaten Samosir. "Bukan berarti kita terapkan new normal lalu semua wisatawan boleh berkunjung ke Samosir. Kita akan evaluasi. Bila memungkinkan, selanjutnya kita akan buka untuk wisatawan lokal antar kota/kabupaten di Sumatera Utara. Dan, kita lakukan lagi evaluasi. Bila berjalan baik, memungkinkan bagi kita untuk menerima wisatawan nusantara bahkan wisatawan mancanegara. Makanya, kita akan terus lakukan evaluasi,” ujar Dumosch yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Simanindo ini.

Demi keselamatan, Dinas Pariwisata Samosir meminta agar seluruh pelaku usaha pariwisata menaati SOP yang telah ditetapkan. "Untuk saat ini kita belum bisa menerima wisatawan dari luar daerah Samosir. Untuk itu, seperti biasa, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Samosir tetap melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk, baik darat maupun danau," ucapnya.

Jika pelaksanaan new normal mulai matang, kata Dumosch Pandiangan, pihaknya akan memasang imbauan atau SOP new normal di tempat-tempat umum, seperti objek wisata, perhotelan dan lainnya.

2. Kadis Pariwisata minta pengelola wisata bantu pemerintah

Pihak Dinas Pariwisata sosialisasikan SOP new normal kepada pengusaha hotel, pengelola objek wisata dan lainnya (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kadis Pariwisata juga menyarankan agar para pengusaha objek wisata, hotel dan restoran disiplin dalam menerapkan SOP yang telah disusun Pemkab Samosir.  Selain untuk pengelola, diatur juga SOP untuk tamu/pengunjung. Misalnya, untuk rumah makan dan restoran, pengunjung wajib memakai masker, wajib mencuci tangan sebelum masuk restoran/rumah makan, wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan pengunjung lainnya saat mengantre masuk atau saat sudah berada di restoran/rumah makan.

Dijelaskan, ke depan, SOP ini akan tertuang dalam Peraturan Bupati Samosir, agar penerapan new normal ini memiliki payung hukum yang sah dan akan ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar

Baca Juga: Pemkab Samosir Akan Usir Wisatawan Sebelum New Normal Diberlakukan

Berita Terkini Lainnya