TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Otak Pembunuhan Pemred Media Online Ternyata Calon Wali Kota Siantar

Satu pelaku lainnya adalah oknum TNI berinisial AS

Kapolda Sumut memberikan keterangan pers soal pembunuhan wartawan (Istimewa/IDN Times)

Pematangsiantar, IDN Times - Kapolda Sumut, Irjen Panca Simanjutak telah memastikan bahwa pelaku yang menembak Pemred media online di dalam mobil pribadi, Mara Salem Harahap sudah ditangkap. Jumlah pelaku sebanyak tiga orang.

Mara Salem atau Marshal ditembak di dekat rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Jurnalis Siantar Demo, Tuntut Polisi Usut Kematian Pemred Media Online

1. Satu pelaku ternyata oknum TNI

Kapolda dan Pangdam saat berada di Polres Pematangsiantar (Istimewa/IDN Times)

Adapun tersangka, SJT berusia 57 tahun selaku pemilik Ferrari Cafe & Bar Resto, YFP berusia 31 tahun yang selama ini dipercayai menjadi humas di sana dan satu orang oknum anggota TNI  berinisial AS.

Ketiganya sengaja menghabisi nyawa korban karena kerap memberitakan praktik peredaran narkoba di usaha cafe tersebut.

"Oknum, satuannya jelas. Makanya di sini hadir Pangdam," kata Kapolda Sumut didampingi, Dir Krimun, Pangdam I/BB, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo dan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangan Siregar, Dan Pom Dam I/BB, Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 17.20 WIB di Mako Polres Pematangsiantar, Jalan Jendral Sudirman.

2. Pembunuhan ini erat kaitannya dengan peredaran narkoba

Posisi mobil korban ketika ditembak berada di tengah jalan (Istimewa/IDN Times)

Berdasarkan tindakan itu, kata Kapolda, ketiganya dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling singkat seumur hidup dan hukuman mati. Namun pada kesempatan, Kapolda dan Pangdam tidak membeberkan asal kesatuan oknum TNI tersebut.

Rencana pembunuhan telah diatur sedemikian rupa. Pada prinsipnya adalah karena sakit hati, dimana korban terakhir meminta jatah sebesar Rp 12 juta/bulan dan uang itu dihitung dari biaya 2 butir ekstasi dalam sehari.

Sebelum pembunuhan, korban ternyata sempat bersama seorang wanita di Siantar Hotel, dan ketika hendak pulang, korban masuk ke kamar sebelahnya. Kamar tersebut, menurut Kapolda Sumut, sangat erat hubungannya dengan narkoba dan Kapolda berjanji akan menyelidiki perkara soal narkoba ini secara tuntas.

Baca Juga: Penembak Pimred Media Online di Siantar Ditangkap Polisi

Berita Terkini Lainnya