TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aniaya Warga, Anggota DPRD Labusel Ditangkap Polisi

Sempat buron selama 25 hari

IF, saat ditangkap polisi (Dok.IDN Times/Istimewa)

Labuhanbatu, IDN Times - Setelah menjadi buron sekitar 25 hari atas perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu akhirnya menangkap anggota DPRD Labuhan Batu Selatan (Labusel) berinisial IF, Selasa (25/8/2020). Pria berusia 27 tahun itu ditangkap dari daerah persembuyiannya di Rantauprapat, tepatnya Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, saat malam hari.

1. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan

pexels.com/Rosemary Ketchum

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasubbag Humas, AKP Muriniati Rambe mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, polisi berusaha menangkapnya, tetapi warga yang tinggal ada di Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara malah menghalangi. Demi keselamatan petugas dan warga, polisi memilih mundur.

Polisi pun mencari langkah lain dan mengintai tersangka. Kali ini, polisi tidak mendapat perlawanan. Usai diboyong ke Polres Labuhanbatu, tidak lama kuasa hukumnya datang untuk melakukan pendampingan ketika dalam pemeriksaan “Masih fokus melakukan pemeriksaan sehingga kita belum bisa banyak bertanya-tanya (kepada Kasat Reskrim). Kita tunggu aja dulu prosesnya,” katanya, Rabu (26/8/2020) ketika dikonfirmasi.

2. Tersangka terancam 7 tahun penjara

Ilustrasi penjara. acufoundation.conservative.org

AKP Muriniati Rambe menjelaskan, penyidik masih memeriksa politisi PDI Perjuangan tersebut secara intensif. IF diduga sebagai pelaku utama sehingga keterangannya diperlukan untuk penanganan kepada tiga orang temannya. “Nanti lewat keterangannya akan dikembangkan kepada tiga orang lainnya,” kata AKP Muriniati Rambe sembari menambahkan bahwa tiga orang tersebut, MS (20), EP (21) dan ES (21) juga masih dalam pengejaran.

Perkara ini sendiri atas laporan pihak korban ke Polres Labuhanbatu dengan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH, dan atas perkara itu, IM disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga: Puting Beliung Hancurkan 36 Unit Bangunan di Aceh Tengah

Berita Terkini Lainnya