Aniaya Warga, Anggota DPRD Labusel Ditangkap Polisi
Sempat buron selama 25 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Labuhanbatu, IDN Times - Setelah menjadi buron sekitar 25 hari atas perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu akhirnya menangkap anggota DPRD Labuhan Batu Selatan (Labusel) berinisial IF, Selasa (25/8/2020). Pria berusia 27 tahun itu ditangkap dari daerah persembuyiannya di Rantauprapat, tepatnya Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, saat malam hari.
1. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasubbag Humas, AKP Muriniati Rambe mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, polisi berusaha menangkapnya, tetapi warga yang tinggal ada di Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara malah menghalangi. Demi keselamatan petugas dan warga, polisi memilih mundur.
Polisi pun mencari langkah lain dan mengintai tersangka. Kali ini, polisi tidak mendapat perlawanan. Usai diboyong ke Polres Labuhanbatu, tidak lama kuasa hukumnya datang untuk melakukan pendampingan ketika dalam pemeriksaan “Masih fokus melakukan pemeriksaan sehingga kita belum bisa banyak bertanya-tanya (kepada Kasat Reskrim). Kita tunggu aja dulu prosesnya,” katanya, Rabu (26/8/2020) ketika dikonfirmasi.
Baca Juga: Puting Beliung Hancurkan 36 Unit Bangunan di Aceh Tengah