Rekontruksi Penembakan Dua Warga Aceh Besar, Ditembak dari Jarak Dekat
30 adegan diperagakan dalam rekonstruksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar rekontruksi kasus penembakan dua warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
"Hari ini kita sudah melakukan rekonstruksi kasus penembakan dua warga Indrapuri," kata Direktur Reserse Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Harianto, pada Rabu (20/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, Ridwan (38) dan Maimun (38) warga Kecamatan Indrapuri, menjadi korban penembakan orang tak dikenal, pada Kamis (12/5/2022) malam.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh orang yang diduga sebagai tersangka penembakan. Di antaranya, berinisial TM, DW, NZ, ZD, MY, AB, dan terakhir FR.
Berdasarkan hasil pengembangan, modus dari tindak pidana dalam kasus ini adalah akibat dendam. Kedua korban dikatakan dieksekusi menggunakan senjata api laras panjang jenis M16.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penembakan 2 Warga di Aceh
1. Kuasa hukum tersangka penembakan turut menyaksikan
Rekonstruksi dikatakan Ade, digelar di Halaman Gedung Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Aceh, pada Rabu (20/7/2022). Pelaksanaan kegiatan itu, turut disaksikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan penyidik Polda Aceh.
"Kuasa hukum tersangka juga ikut menyaksikan rekonstruksi ini," ujarnya.
Baca Juga: Dalang Kasus Penembakan 2 Warga, Ketua Partai Lokal di Aceh Ditangkap