TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekontruksi Penembakan Dua Warga Aceh Besar, Ditembak dari Jarak Dekat

30 adegan diperagakan dalam rekonstruksi

Ilustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar rekontruksi kasus penembakan dua warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

"Hari ini kita sudah melakukan rekonstruksi kasus penembakan dua warga Indrapuri," kata Direktur Reserse Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Harianto, pada Rabu (20/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, Ridwan (38) dan Maimun (38) warga Kecamatan Indrapuri, menjadi korban penembakan orang tak dikenal, pada Kamis (12/5/2022) malam.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh orang yang diduga sebagai tersangka penembakan. Di antaranya, berinisial TM, DW, NZ, ZD, MY, AB, dan terakhir FR.

Berdasarkan hasil pengembangan, modus dari tindak pidana dalam kasus ini adalah akibat dendam. Kedua korban dikatakan dieksekusi menggunakan senjata api laras panjang jenis M16.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penembakan 2 Warga di Aceh

1. Kuasa hukum tersangka penembakan turut menyaksikan

Rekonstruksi kasus penembakan dua warga Kabupaten Aceh Besar digelar di Polda Aceh. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Rekonstruksi dikatakan Ade, digelar di Halaman Gedung Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Aceh, pada Rabu (20/7/2022). Pelaksanaan kegiatan itu, turut disaksikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan penyidik Polda Aceh.

"Kuasa hukum tersangka juga ikut menyaksikan rekonstruksi ini," ujarnya.

2. Para tersangka memperagakan 30 adegan

Rekonstruksi kasus penembakan dua warga Kabupaten Aceh Besar digelar di Polda Aceh. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Ade menyampaikan, rekonstruksi tersebut diadakan untuk memberikan gambaran tentang peristiwa penembakan tersebut. Para tersangka memperagakan sejumlah adegan kasus penembakan sehingga penyidik bisa mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan dalam pemeriksaan.

Dalam rekonstruksi itu, tujuh tersangka yang masing-masing berinisial TM, DW, NZ, ZD, MY, AB, dan terakhir FR, dihadirkan. Sedikitnya mereka dikatakan Dir Reskrimum Polda Aceh, memperagakan 30 adegan.

"Ada 30 adegan semuanya, dan ketujuh tersangka juga kita hadirkan," ucapnya.

Baca Juga: Dalang Kasus Penembakan 2 Warga, Ketua Partai Lokal di Aceh Ditangkap

Berita Terkini Lainnya