Dalang Kasus Penembakan 2 Warga, Ketua Partai Lokal di Aceh Ditangkap
Pelaku berperan sebagai donatur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap AB alias TW, aktor utama sekaligus dalang dalam kasus penembakan yang terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, beberapa waktu lalu. Jumlah tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini menjadi enam orang.
Seperti diberitakan, terjadi penembakan terhadap Maimun (38) dan Ridwan (38), warga Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (12/5/2022) lalu. Kedua korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin, Kota Banda Aceh, Aceh, sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penembakan 2 Warga di Aceh
1. AB sempat dipanggil dan menjadi saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, AB sebelumnya dipanggil penyidik Dit Reskrimum Polda Aceh untuk diperiksa serta dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penembakan berujung kematian tersebut.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pada Sabtu (4/6/2022) dan didukung sejumlah alat bukti, kemudian mengarah bahwa salah seorang terduga pelaku pembunuhan terhadap dua warga Indrapuri itu adalah AB.
“Kemudian kita tingkatkan menjadi tersangka. Untuk periksa, kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka AB,” kata Winardy, pada Senin (6/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dalam kasus ini, AB berperan sebagai otak pelaku atau dalang penembakan. Hal itu diketahui usai dilakukan pengecekan aliran dana yang ada pada para pelaku.
Dia dikatakan Winardy, memberikan dana untuk membeli dua unit gawai atau handphone kepada lima tersangka yang telah ditangkap sebelumnya. Gawai tersebut digunakan untuk komunikasi dalam melakukan rencana kejahatan berupa pembunuhan terhadap korban Ridwan.
“Ini alat bukti yang kita dapatkan, yang dibelikan oleh tersangka AB,” ujarnya.
Baca Juga: Akan Lepas Persiraja Banda Aceh, Dek Gam: Yang Merasa Mampu Silakan!