Berkas Lengkap, Pemilik Kulit Harimau Sumatra Segera Disidang
Balai Gakkum KLHK komit tegakan hukum peredaran satwa liar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan pemeriksaan berkas M (49), tersangka kepemilikan bagian satwa dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala menempel. Berkasnya dinyatakan telah lengkap dan akan segera menjalani persidangan.
“Segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh, 2 Juni 2022, menyatakan berkas sudah lengkap,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Walhi Minta Gakkum Transparan Tangani Kasus Kulit Harimau
1. Berawal dari penangkapan dua tersangka yang bertransaksi di SPBU
Kasus jual beli kulit satwa bernama latin, Panthera Tigris Sumatrae, terungkap saat Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Aceh bekerja sama dengan kepolisian menangkap tersangka MAS (47) dan SH (30), di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Gampong Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Minggu (24/10/2021) lalu.
“Turut disita dalam penangkapan tersebut yakni satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang beserta tengkorak yang menempel dengan kulit,” kata Subhan.
Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka serta menyerahkan berkas perkara ke Kejati Aceh untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, di Kabupaten Bener Meriah, Jumat (17/12/2022) lalu.
“Berdasarkan putusan PN Simpang Tiga Redelong, Rabu, 9 Maret 2022, MAS dan SH, terbukti secara sah bersalah. Keduanya divonis penjara masing-masing dua tahun enam bulan dan satu tahun enam bulan, serta denda sejumlah Rp100 juta subsidir tiga bulan kurungan,” ujarnya.
Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau