TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Lengkap, Pemilik Kulit Harimau Sumatra Segera Disidang

Balai Gakkum KLHK komit tegakan hukum peredaran satwa liar

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan pemeriksaan berkas M (49), tersangka kepemilikan bagian satwa dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala menempel. Berkasnya dinyatakan telah lengkap dan akan segera menjalani persidangan.

“Segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh, 2 Juni 2022, menyatakan berkas sudah lengkap,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Walhi Minta Gakkum Transparan Tangani Kasus Kulit Harimau

1. Berawal dari penangkapan dua tersangka yang bertransaksi di SPBU

Barang bukti kulit harimau yang masih basah disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentsai Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Kasus jual beli kulit satwa bernama latin, Panthera Tigris Sumatrae, terungkap saat Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Aceh bekerja sama dengan kepolisian menangkap tersangka MAS (47) dan SH (30), di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Gampong Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Minggu (24/10/2021) lalu.

“Turut disita dalam penangkapan tersebut yakni satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang beserta tengkorak yang menempel dengan kulit,” kata Subhan.

Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka serta menyerahkan berkas perkara ke Kejati Aceh untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, di Kabupaten Bener Meriah, Jumat (17/12/2022) lalu.

“Berdasarkan putusan PN Simpang Tiga Redelong, Rabu, 9 Maret 2022, MAS dan SH, terbukti secara sah bersalah. Keduanya divonis penjara masing-masing dua tahun enam bulan dan satu tahun enam bulan, serta denda sejumlah Rp100 juta subsidir tiga bulan kurungan,” ujarnya.

2. Pengembangan mengarah keterlibatan M sebagai pemilik kulit harimau

Barang bukti kulit harimau yang masih basah disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentsai Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Hasil pendalaman kasus setelah ditangkapnya MAS dan SH, dikatakan Subhan, penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap terlapor M. Hasilnya, pria berusia 49 tahun itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan kulit harimau, pada Senin (28/3/2022).

Penyidik menjerat M dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” jelas Subhan.

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau

Berita Terkini Lainnya