WOW! Diimingi Upah Rp25 Juta, Pria Ini Nekat Antar Sabu
Akhirnya ditangkap polisi!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Zul Azmi Siregar (42) terdakwa dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu seberat 5.090 gram dan 4000 butir pil ekstasi. Warga Jllalan Garu II Medan Amplas itu disidangkan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8/2020).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum Fransiska Pangabean menghadirkan dua saksi polisi Ralph J Simanjuntak dan Togu Sari Maju Simamora dari Polda Sumut.
Baca Juga: Perampok Spesialis Minimarket Ditembak Polisi
1. Terdakwa diimingi upah sebesar Rp25 Juta
Kedua saksi menjelaskan, pada saat terdakwa ditangkap, ditemukan barang bukti sebanyak ribuan gram narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di dalam sebuah tas warna biru yang dibawa terdakwa.
"Saat penggeledahan itu kami bersama tim menemukan sabu dan pil ekstasi yang disaksikan sendiri oleh terdakwa Zul Azmi Siregar," kata Ralph di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.
Lebih lanjut dikatakan saksi, menurut pengakuan terdakwa barang itu mau diantarkan dari Kisaran menuju Medan atas suruhan Agus Jumadi Pily alias Bonok diimingi upah sebesar Rp25 Juta.
Baca Juga: Akhyar Sesalkan Oknum yang Kutip Uang untuk APD di TPU Simalingkar