Perampok Spesialis Minimarket Ditembak Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Kegemaran berjudi dan hidup berpoya-poya mendorong SDA alias Galung (33 tahun), untuk melakukan serangkaian aksi perampokan minimarket guna mendapatkan uang secara instan. Tentunya perbuatan warga Jalan Masjid, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, bertentangan dengan hukum.
Pada akhirnya, aksi pria berambut ikal ini harus dibayar mahal. Selain diciduk oleh petugas kepolisian Polres Binjai. SDA juga harus mendapatkan hadiah timah panas yang menghujam kedua kakinya.
Tindakan tegas dan terukur polisi itu pun memaksa SDA mengakhiri rentetan aksi kejahatannya dalam tiga bulan terakhir di Kota Binjai, Kabupaten Deliserdang, dan Kabupaten Serdangbedagai.
1. Polisi amankan masker dan serangkaian barang bukti lain
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, didampingi Kapolsek Binjai Utara, Kompol Feriana Gultom, Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama, Kasunbah Humas, dan AKP Siswanto Ginting, mengatakan, tersangka SDA ditangkap dengan menindaklanjuti tiga kasus perampokan minimarket di Kecamatan Binjai Utara.
Beruntung menurutnya, pria tersebut berhasil diringkus anggota Opsnal Polsek Binjai Utara di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara, pada Senin (24/08/2020) malam.
"Turut kita amankan sebagai barang bukti, uang tunai Rp 500 ribu diduga hasil kejahatan, berikut tas sandang, topi, dan masker," ungkap Romadhoni, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Binjai Utara, Rabu (26/08/2020).
Baca Juga: Aniaya Warga, Anggota DPRD Labusel Ditangkap Polisi
2. Pelaku tergolong spesialis perampok minimarket
Dikatakannya, modus kejahatan tersangka SDA tergolong umum. Sebab saat beraksi, dia meminta kasir minimarket menyerahkan seluruh uang di dalam laci, sambil mengancam dengan senjata tajam.
Khusus di wilayah hukum Polres Binjai, Romadhoni menyebut, tersangka SDA sudah empat kali melakukan aksi perampokan minimarket. Masing-masing tiga di Kecamatan Binjai Utara dan satu di Kecamatan Binjai Barat.
"Kita kategorikan tersangka SDA ini perampok spesialis minimarket. Sebab dia tidak hanya beraksi di Binjai, tetapi juga di daerah Sunggal, Deliserdang, dan Perbaungan, Serdangbedagai," ujar Romadhoni.
3. Terekam CCTV, aksi pelaku terbongkar dan berhasil diamankan
Namun aksi terakhirnya di Kelurahan Bandarsenembah, Kecamatan Binjai Barat, pada 21 Agustus 2020 lalu berhasil terekam kamera pengawas minimarket. Sehingga memudahkan petugas mengungkap kasus ini.
Terkait keterlibatannya kasus itu, diakui Tomadhoni, tersangka SDA dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimalnya sendiri 12 tahun kurungan penjara," jelas mantan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polrestabes Medan itu.
Baca Juga: Waspada! Kota Binjai Naik Status Jadi Zona Merah Penyebaran COVID-19