TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wajib PCR! Ini Syarat-syarat Naik Pesawat dari Medan ke Jawa-Bali

Wajib PCR meskipun sudah vaksinasi dosis kedua

Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Medan, IDN Times- Jika sebelumnya kita bisa dengan mudah melakukan perjalanan tanpa syarat tertentu, namun kini berbeda. Di tengah pandemik COVID-19, syarat perjalanan pun disesuaikan dengan level daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

Ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021

Melalui akun resmi @ap2_kualanamu, menyampaikan ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Dalam aturan ini, terdapat penyesuaian syarat perjalanan level daerah PPKM, Selasa (14/9/2021). 

Baca Juga: Terapkan Prokes Ketat, Sekolah di Binjai Mulai Uji Coba Tatap Muka

1. Wajib PCR dan menyertakan sertifikat vaksin pertama, jika ingin melakukan perjalanan ke Jawa-Bali

Ilustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Seseorang yang melakukan perjalanan transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (2X24 Jam) dan menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. 

2. Bagi penumpang yang sudah memiliki sertifikat vaksin dosis kedua tetap melampirkan hasil negatif tes PCR

Ilustrasi infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, bagi penumpang yang sudah memiliki sertifikat vaksin dosis kedua tetap melampirkan hasil negatif tes PCR (2X24 Jam). 

"Sesuai SE Menteri No 62 tahun 2021 mba dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib PCR."

Baca Juga: COVID-19 Sumut, Edy Sebut BOR Turun Hingga 19 Persen

Berita Terkini Lainnya