Wajib PCR! Ini Syarat-syarat Naik Pesawat dari Medan ke Jawa-Bali
Wajib PCR meskipun sudah vaksinasi dosis kedua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Jika sebelumnya kita bisa dengan mudah melakukan perjalanan tanpa syarat tertentu, namun kini berbeda. Di tengah pandemik COVID-19, syarat perjalanan pun disesuaikan dengan level daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021
Melalui akun resmi @ap2_kualanamu, menyampaikan ketentuan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Dalam aturan ini, terdapat penyesuaian syarat perjalanan level daerah PPKM, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Terapkan Prokes Ketat, Sekolah di Binjai Mulai Uji Coba Tatap Muka
1. Wajib PCR dan menyertakan sertifikat vaksin pertama, jika ingin melakukan perjalanan ke Jawa-Bali
Seseorang yang melakukan perjalanan transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (2X24 Jam) dan menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: COVID-19 Sumut, Edy Sebut BOR Turun Hingga 19 Persen