TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Denda Rp1 Milliar

Adelin dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Medan, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan, menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti (UP) perkara korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari terpidana Adelin Lis, Kamis (25/7/2021).

Baca Juga: Bareskrim Temukan 2 Tindak Pidana Adelin Lis Selama Buron di Singapura

1. Penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan terpidana yang diwakili pihak keluarga

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, mengatakan penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan terpidana yang diwakili pihak keluarga, Kendrik Ali dan Adenan Lis dan diterima Jaksa Agus Kelana Putra. Selain itu disaksikan Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, Kasi Intelijen Bondan Subrata, serta Kasi PBBBR, Ida Mustika. 

"Adapun rincian pembayaran denda Rp1 miliar, satu sertifikat sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302 lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis," kata Bondan. 

2. Denda disetorkan ke rekening Kejari Medan Penitipan Penerimaan Negara

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Bondan menjelaskan penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan. 

Selanjutnya uang denda Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke rekening Kejari Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MP. 

Baca Juga: Kronologi Penangkapan dan Pemulangan Buron Kelas Kakap Adelin Lis

Berita Terkini Lainnya