Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Denda Rp1 Milliar
Adelin dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan, menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti (UP) perkara korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari terpidana Adelin Lis, Kamis (25/7/2021).
Baca Juga: Bareskrim Temukan 2 Tindak Pidana Adelin Lis Selama Buron di Singapura
1. Penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan terpidana yang diwakili pihak keluarga
Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, mengatakan penyerahan denda dan uang pengganti dilakukan terpidana yang diwakili pihak keluarga, Kendrik Ali dan Adenan Lis dan diterima Jaksa Agus Kelana Putra. Selain itu disaksikan Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, Kasi Intelijen Bondan Subrata, serta Kasi PBBBR, Ida Mustika.
"Adapun rincian pembayaran denda Rp1 miliar, satu sertifikat sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302 lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis," kata Bondan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan dan Pemulangan Buron Kelas Kakap Adelin Lis