Terlibat Narkoba Jaringan Lapas di Sumut, 11 Sipir Penjara Dipecat
Dalam kurun waktu 2020-2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sebanyak 11 petugas supir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara akan dipecat, lantaran terlibat dalam peredaran narkotika. Langkah itu sebagai sikap tegas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara.
Baca Juga: Imam Suyudi Ingatkan Pegawai Lapas Tak Boleh Terlibat Narkoba
1. Dalam kurun waktu 2020-2021 ada 11 petugas sipir yang kini tengah proses pemecatan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Anak Agung G Krisna, mengatakan dalam kurun waktu 2020-2021 ada 11 petugas sipir yang kini tengah proses pemecatan. Saat ini, para oknum petugas tersebut sedang proses penyidikan di kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ini mereka (petugas Lapas) ditahan. Keluar surat penahanan, keluar juga pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum," kata Agung, saat dikonfirmasi Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Remisi Lebaran, 60 Narapidana di Sumut Akan Dibebaskan