Telap Dana JKN, Mantan Bendahara Puskesmas Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Hartanya terancam disita oleh jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan, Esthi Wulandari, dituntut selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000.
"Terdakwa Esthi Wulandari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar JPU dari Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).
1. Selain kurungan badan, juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta
Terdakwa Esthi terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain kurungan badan, terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp300.000.000, subsidair enam bulan kurungan. JPU juga menjatuhkan pidana korupsi uang pengganti sebesar Rp2.452.344.204.
Baca Juga: Harimau Masuk Pemukiman Warga Palas, BBKSDA Pasang 2 Kandang Jebak