TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tega! Ibu Jual Putri Kandungnya Berusia 19 Tahun di Medan 

ASN sudah beberapa kali memperdagangkan putrinya

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial ASN, warga Kecamatan Medan Tembung tega menjual anaknya. Ia ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Medan setelah terbukti menjual putri kandungnya berusia 19 tahun kepada pria hidung belang.

Kompol Martuasah H. Lumbantobing, Kasat Reskrim Polrestabes Medan melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial ASN, 42. Ia ditangkap di sebuah hotel, Jalan Dahlia, Kecamatan Medan Tembung.

“Tersangka ASN berhasil diamankan saat menunggu di lobby hotel. Tim menemukan korban bersama seorang lelaki di dalam kamar hotel dengan posisi tanpa busana,” ucap Iptu Ardian, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Miris! Remaja 13 Tahun Dicabuli Ayah dan Abangnya Kandungnya

1. Berawal adanya informasi tentang seorang ibu yang menjual putri kandungnya di Reddorz

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menambahkan, terungkapnya kasus perdagangan perempuan itu berawal adanya informasi tentang seorang ibu yang menjual putri kandungnya CN, 19, kepada pria di hotel.

“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu, ASN berperan sebagai mucikari, ia menjual putri kandungnya seharga Rp350 ribu dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

2. Dalam kasus ini, ASN dikenakan Pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pedagangan manusia

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, ASN dikenakan Pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP pidana.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Oknum Polisi Nyabu Digrebek Warga, Ini Kata Polda Sumut

Berita Terkini Lainnya