TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tamin Sukardi, Napi Koruptor Meninggal Terinfeksi COVID-19

Terpidana kasus penyuapan hakim adhoc di PN Medan

Ilustrasi UGD Zona Kuning (IDN Times/Sunariyah)

Medan, IDN Times - Tamin Sukardi telah dinyatakan terinfeksi COVID-19 sejak Minggu (11/10/2020) lalu. Seorang konglomerat yang juga merupakan terpidana kasus penyuapan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan penjualan aset negara Rp132 miliar lebih ini, mengembuskan napas terakhir, Sabtu (24/10/2020). 

"Dia dinyatakan COVID-19 sejak 11 Oktober 2020 di Rumah Sakit Bandung.
Sehingga dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Royal Prima, dari awal dia masuk. Hingga dia meninggal hari ini (Sabtu) masih dirawat di Royal Prima," ujar Kepala Seksi (Kasi) Perawatan Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Dakmenda, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Lampaui Nasional, Angka Kesembuhan COVID-19 Sumut Capai 80,42 Persen

1. Tamin Sukardi memang memiliki riwayat penyakit yang mengakibatkan kondisi tubuhnya rentan serangan COVID-19

Ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Dakmenda menambahkan, Tamin Sukardi memang memiliki riwayat penyakit yang mengakibatkan kondisi tubuhnya rentan serangan COVID-19. "Usianya kan sudah tua. Karena dia memiliki sakit bawaan, sehingga rentan terpaparnya virus COVID-19".

Saat ditanya dari mana Tamin Sukardi terpapar, Dakmenda tidak mengetahui pastinya. "Kami tidak tahu, apakah beliau terpaparnya di sana (rumah sakit) atau di sini," katanya.

2. Tamin Sukardi menjalani perawatan medis selama 21 hari

Seorang dokter menunggu di dalam bilik pelindung untuk melakukan uji usap infeksi virus corona (COVID-19) terhadap pasien di Pusat Medis Sunway, saat wabah masih terjadi, di Subang Jaya, Malaysia, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng)

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut, Pujo Harianto menjelaskan, pengusaha terkenal asal Medan itu menjalani perawatan medis selama 21 hari.

Awalnya, Lapas menerima keluhan dari Tamin Sukardi karena dirinya merasa demam, batuk, flu dan tidak selera makan pada tanggal 3 Oktober 2020 lalu. Kemudian, Lapas membawa Tamin ke RS Bandung untuk dilakukan rapid tes.

"Sesampainya di RS Bandung, Tamin Sukardi langsung dilakukan rapid tes, hasilnya negatif. Namun, untuk memastikan, maka pada tanggal 7 Oktober 2020, dilaksanakan swab tes oleh RS Siloam yang berlangsung di RS Bandung," jelasnya.

Baca Juga: Begini Cara Nonton Film Story of Kale: When Someone’s in Love

Berita Terkini Lainnya