Tamin Sukardi, Napi Koruptor Meninggal Terinfeksi COVID-19
Terpidana kasus penyuapan hakim adhoc di PN Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tamin Sukardi telah dinyatakan terinfeksi COVID-19 sejak Minggu (11/10/2020) lalu. Seorang konglomerat yang juga merupakan terpidana kasus penyuapan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan penjualan aset negara Rp132 miliar lebih ini, mengembuskan napas terakhir, Sabtu (24/10/2020).
"Dia dinyatakan COVID-19 sejak 11 Oktober 2020 di Rumah Sakit Bandung.
Sehingga dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Royal Prima, dari awal dia masuk. Hingga dia meninggal hari ini (Sabtu) masih dirawat di Royal Prima," ujar Kepala Seksi (Kasi) Perawatan Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Dakmenda, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga: Lampaui Nasional, Angka Kesembuhan COVID-19 Sumut Capai 80,42 Persen
1. Tamin Sukardi memang memiliki riwayat penyakit yang mengakibatkan kondisi tubuhnya rentan serangan COVID-19
Dakmenda menambahkan, Tamin Sukardi memang memiliki riwayat penyakit yang mengakibatkan kondisi tubuhnya rentan serangan COVID-19. "Usianya kan sudah tua. Karena dia memiliki sakit bawaan, sehingga rentan terpaparnya virus COVID-19".
Saat ditanya dari mana Tamin Sukardi terpapar, Dakmenda tidak mengetahui pastinya. "Kami tidak tahu, apakah beliau terpaparnya di sana (rumah sakit) atau di sini," katanya.
Baca Juga: Begini Cara Nonton Film Story of Kale: When Someone’s in Love