Tak Terbukti Gelapkan Sertifikat Warga, Khaidir Nasution Divonis Bebas
Seorang hakim anggota tak sependapat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendapatan pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Khaidir Nasution divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara.
Pasalnya, warga Jalan Kalpataru Nomor 1 Kelurahan Helvetia Timur Medan atau Lorong Aek Galoga Desa Pidoli Lombang Panyabungan ini tidak terbukti melakukan korupsi dengan menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Khaidir Nasution tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan maupun tuntutan dari penuntut umum," kata hakim Sri Wahyuni Batubara di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10) siang.
Baca Juga: Erdina Sembiring Sengaja Potong Jari, Gara-gara Punya Utang Rp70 Juta
1. Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU
Majelis hakim berpendapat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Barus tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran. "Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU, baik primair maupun subsidair," pungkas hakim Sri Wahyuni.
Dalam putusan itu, hakim anggota Felix Da Lopez menyatakan dissenting opinion. Menurut hakim ad hoc (sementara) ini, terdakwa terbukti melakukan korupsi. "Sebab, sertifikat yang hilang dapat diganti dengan menerbitkan sertifikat baru," cetus Felix. Namun, karena kalah suara, terdakwa tetap divonis bebas.
Baca Juga: Soal Kampanye Libatkan Anak-anak, Ini Kata Akhyar Nasution