Petani asal Taput Ini Didakwa Jual Sisik dan Lidah Trenggiling
Dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp1,5 juta per kilogram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Henri Donal Siregar (39) warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara diadili di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (02/11/20222). Pria yang bekerja sebagai petani ini didakwa menjual belasan kilogram sisik trenggiling dan delapan lidah trenggiling.
Baca Juga: Hutan DAS Sumut Rusak Parah, Bencana Terus Mengancam
1. Terdakwa berasal dari Tapanuli Utara
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Liani Elisa Pinem mengatakan, perkara berawal pada Sabtu 23 Juli 2022, bahwa terdakwa Henri yang berada di Tapanuli Utara ada menjual 50 kilogram sisik trenggiling dan 15 buah lidah trenggiling.
Tim Polisi Kehutanan yang bertugas di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Wilayah Sumatra Utara, mendapat informasi tersebut dari masyarakat. Mendapat informasi itu, selanjutnya petugas melakukan penyamaran untuk membeli sisik trenggiling dan lidah trenggiling terhadap terdakwa.
"Dengan kesepakatan harga sisik trenggiling seharga Rp1,5 juta per kilogramnya dan lidah trenggiling seharga Rp200 ribu per potong," kata JPU Liani, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Baca Juga: 8 Fakta Trenggiling, Hewan yang Paling Banyak Diperdagangkan di Dunia