TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Kepala Desa Terjaring OTT, Didakwa Lakukan Pemerasan 

Hendri Purba menjalani sidang perdana lewat video call

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, Hendri Purba menjalani sidang perdana lewat video call di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2020) Sore. Dia didakwa telah melakukan pemerasan dengan menggunakan jabatan sebesar Rp5 juta terhadap Lenni Idawati (korban).

Baca Juga: Mantan Kades di Madina Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp413,2 Juta

1. Dalam dakwaan, cerita berawal ketika terdakwa memanggil bawahannya dan berniat menggantikanny

Pixabay/succo

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang, pada Mei 2020, Lenni Idawati selaku Kepala Urusan (KAUR) Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba, dipanggil terdakwa Hendri Purba ke ruang kerjanya. Lalu, terdakwa mengatakan bahwa pada Juni 2020, SK KAUR akan berakhir dan posisi Lenni akan digantikan orang lain.

Mendengar itu, Lenni memohon agar jangan diberhentikan karena anaknya masih kelas 1 SMA. Lenni meminta, jika diberhentikan, dia berharap tunggu anaknya tamat sekolah. Pertimbangan lain, karena Lenni merupakan seorang janda.

"Tolonglah bang saya pun jandanya siapa lagi nanti yang menafkahi keluarga saya," ujar JPU menirukan ucapan Lenni.

2. Terdakwa meminta Rp5 juta kepada korban

Pixabay/Arek Socha

Namun, terdakwa tetap ingin memberhentikan Lenni. Selanjutnya, terdakwa meminta bila ingin kontraknya diperpanjang hingga Desember 2020, maka Lenni harus memberikan uang sebesar Rp 5 juta. Lenni meminta dikurangi. Tapi, terdakwa ngotot uang itu tetap tidak bisa dikurangi.

Pada 6 Juli 2020, Lenni kembali dipanggil terdakwa ke ruangannya untuk menandatangani surat pernyataan. Surat itu berisi bahwa Lenni akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai KAUR Pemdes Tanjung Purba pada Januari 2021 tertanggal 5 Juli 2020.

"Apabila Lenni tidak menandatangani surat pernyataan tersebut, maka jabatan KAUR Pemdes tidak akan diperpanjang. Setelah itu, pada Selasa tanggal 7 Juli 2020, terdakwa mengatakan kepada Lenni agar segera menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta," pungkas Novi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Elirwaty.

Baca Juga: Raja Tega! Istri Kades Sunat Bantuan Sosial untuk Warga

Berita Terkini Lainnya