Oknum Kepala Desa Terjaring OTT, Didakwa Lakukan Pemerasan
Hendri Purba menjalani sidang perdana lewat video call
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, Hendri Purba menjalani sidang perdana lewat video call di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2020) Sore. Dia didakwa telah melakukan pemerasan dengan menggunakan jabatan sebesar Rp5 juta terhadap Lenni Idawati (korban).
Baca Juga: Mantan Kades di Madina Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp413,2 Juta
1. Dalam dakwaan, cerita berawal ketika terdakwa memanggil bawahannya dan berniat menggantikanny
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novi Simatupang, pada Mei 2020, Lenni Idawati selaku Kepala Urusan (KAUR) Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanjung Purba Kecamatan Bangun Purba, dipanggil terdakwa Hendri Purba ke ruang kerjanya. Lalu, terdakwa mengatakan bahwa pada Juni 2020, SK KAUR akan berakhir dan posisi Lenni akan digantikan orang lain.
Mendengar itu, Lenni memohon agar jangan diberhentikan karena anaknya masih kelas 1 SMA. Lenni meminta, jika diberhentikan, dia berharap tunggu anaknya tamat sekolah. Pertimbangan lain, karena Lenni merupakan seorang janda.
"Tolonglah bang saya pun jandanya siapa lagi nanti yang menafkahi keluarga saya," ujar JPU menirukan ucapan Lenni.
Baca Juga: Raja Tega! Istri Kades Sunat Bantuan Sosial untuk Warga