Melanggar Administratif Keimigrasian, 18 WNA Dideportasi
Ada yang sempat jadi narapidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) dideportasi dan pendentensian oleh Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan di awal 2022. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, Hendrya Widjaya, Senin (14/2/2022).
Dua di antaranya telah melanggar melebihi izin tinggal (over stay), yakni Najas Abdul Nassar (27) asal Srilanka dan Salin (50) asal Myanmar.
Baca Juga: Ngakak, 4 Ilustrasi Tingkah Laku Narapidana di Tahanan Medan
1. Dua di antaranya telah melanggar melebihi izin tinggal
Saat ini keduanya sedang pendentensian sejak 3 Desember 2021 dan dalam proses pemulangan ke negara asal.
"Najas berada di Indonesia sejak 2019 dan belum pernah kembali ke negaranya. Ia memiliki seorang anak dari perkawinannya dengan seorang warga negara Indonesia. Sedangkan Salin juga sudah menikah dengan orang Indonesia, tetapi istri dan anaknya meninggal dunia. Izin tinggalnya hanya sampai 25 April 2020.
Selama di Kota Medan, Salin tinggal di Jalan PWS Gang Setia, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Petisah," kata Hendrya dalam press rilis Tindakan Administrarif Keimigrasian di awal 2022 Kanim Klas I Khusus TPI Medan,
Baca Juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?