TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Melanggar Administratif Keimigrasian, 18 WNA Dideportasi 

Ada yang sempat jadi narapidana

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Medan, IDN Times- Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) dideportasi dan pendentensian oleh Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan di awal 2022. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Medan, Hendrya Widjaya, Senin (14/2/2022).

Dua di antaranya telah melanggar melebihi izin tinggal (over stay), yakni Najas Abdul Nassar (27) asal Srilanka dan Salin (50) asal Myanmar.

Baca Juga: Ngakak, 4 Ilustrasi Tingkah Laku Narapidana di Tahanan Medan

1. Dua di antaranya telah melanggar melebihi izin tinggal

ilustrasi deportasi (thedailybeast.com/Ho New/Reuters)

Saat ini keduanya sedang pendentensian sejak 3 Desember 2021 dan dalam proses pemulangan ke negara asal.

"Najas berada di Indonesia sejak 2019 dan belum pernah kembali ke negaranya. Ia memiliki seorang anak dari perkawinannya dengan seorang warga negara Indonesia. Sedangkan Salin juga sudah menikah dengan orang Indonesia, tetapi istri dan anaknya meninggal dunia. Izin tinggalnya hanya sampai 25 April 2020.

Selama di Kota Medan, Salin tinggal di Jalan PWS Gang Setia, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Petisah," kata Hendrya dalam press rilis Tindakan Administrarif Keimigrasian di awal 2022 Kanim Klas I Khusus TPI Medan,

2. Johari sempat menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Langkat

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penindakan deportasi juga dilakukan Imigrasi Medan terhadap WNA asal Malaysia, Johari Bin Sarbini, yang sebelumnya menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Langkat.

Johari, kata Hendrya, dibebaskan setelah menjalani hukuman selama lima tahun subsider tiga bulan kurungan terkait kasus narkotika, berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Nomor 1020/Pid.Sus/2018/PN.Mdn yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 28 Mei 2018.

"Johari berada di Indonesia tidak memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku serta tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Johari sudah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendentensian pada 12 Desember 2021 dan telah dideportasi 16 Januari 2022 ke negara asalnya," ujarnya.

Baca Juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Berita Terkini Lainnya