Mantan Kadis PPKB Sumut Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kejari Medan telah menemukan fakta dan data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Dr. Ir. Hidayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hidayati langsung ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: Diduga Ajak Siswi Uji Keperawanan, Guru SMK di Sergai Dipolisikan
1. Hidayati ditetapkan sebagai tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penetapan Hidayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca Juga: Melirik Dugaan Korupsi PSR Belasan Miliar di Langkat