LBH Medan Minta Polisi Tanggung Jawab kepada Korban Kekerasan Demo
Minta polisi tanggung jawab terhadap korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta pihak kepolisian bertanggung jawab kepada mahasiswa atas tindakan kekerasan yang dilakukan dalam aksi unjuk rasa menolak UU KPK dan RKUHP di depan Gedung DPRD Sumut. Selasa (24/9).
"Ada sekitar 55 orang yang ditangkap, 15 orang diantaranya sudah dilepaskan dan 40 orang lain sedang diproses di Polda Sumut (sudah tersangka)," kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra didampingi Maswan Tambak di kantornya, Kamis (26/9).
1. Irvan: Polisi menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada massa aksi
Kata Irvan, polisi menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada massa aksi. Hal itu dilihat berdasarkan pemantauan LBH Medan di lapangan.
LBH juga mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, beberapa dokumentasi, data, foto dan video.
Dengan adanya bukti tersebut, diyakini bahwa aparat kepolisian melakukan kekerasan serta tindakan brutal dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Ricuh Demo di DPRD Sumut, 40 Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Baca Juga: Ricuh DPRD Sumut, GMNI Tak Terima Sekretariatnya Diserang Polisi