Ricuh Demo di DPRD Sumut, 40 Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka

Cuma 15 orang yang dipulangkan

Medan, IDN Times - Polisi menetapkan 40 orang pengunjuk rasa di DPRD Sumut dua hari lalu. Dari total 55 orang, 15 orang sudah dipulangkan.

“Dari awal ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan. Kemudian, untuk peserta unjuk rasa  yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang, dikembalikan 15 orang tidak terbukti (hanya) sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (26/9).

Penetapan tersangka dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara. Para tersangka itu dinilai berperan dalam tindak pidana saat kerusuhan.

Mereka dituding melakukan perusakan, penghasutan, kekerasan secara bersama-sama. Serta melakukan penyerangan petugas.

“Untuk 40 orang ini masing-masing perannya berbeda-beda, pasal yang kita terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP, kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP,” papar Tatan.

Saat ini, mereka masih menjalani proses hukum di Mapolda Sumut.

Sebelumnya, polisi menangkap 55 pengunjuk rasa yang berakhir ricuh di DPRD Sumut. Sebanyak 51 orang massa berasal dari berbagai kampus di Sumatera Utara dan Aceh.

Kerusuhan pecah saat mahasiswa berunjuk rasa mahasiswa berunjuk rasa menentang Revisi UU KPK, RKUHP dan sejumlah RUU lain yang dinilai mengkhianati semangat reformasi.

Saat penangkapan massa, polisi cukup brutal. Mereka mendapat penganiayaan. Bahkan tujuh orang massa dikabarkan sempat masuk rumah sakit.

Sejumlah polisi diperiksa Polda Sumut. Aksi kekerasan itu mendapat kecaman dari para pegiat Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Aparat Represif di Demo DPRD Sumut, Polda Akui Ada Pelanggaran Hukum 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya