TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kurir Sabu 24 Kg, Dua Pria asal Aceh Ini Dituntut Hukuman Mati

Dalam kasus ini, ada tiga orang terdakwa

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Dua orang pria asal Aceh kembali dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1/2023). Kedua terdakwa dinilai bersalah karena menjadi kurir 24 kg sabu. 

Adapun kedua terdakwa yakni Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun.

Baca Juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim BPJamsostek  di Sumut

1. Dalam kasus ini, ada tiga orang terdakwa

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, ada tiga orang terdakwa. Seorang lagi bernama Jumi Afandi Alias Mandor (27), warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat. Dia dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. 

Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Dermawan dari Kejari Medan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sulhanuddin. JPU meyakini terdakwa Alimuddin dan Mahdi terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba yang meresahkan masyarakat. Sedangkan terdakwa Jumi, sebagai pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah. Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang.

2. Jumi dan Muddin berkenalan di diskotik Sky Garden Binjai

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya diketahui bahwa Jumi dan Muddin berkenalan di diskotik Sky Garden Binjai. Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta. Jika terjual, maka Jumi mendapat upah Rp50 juta.

Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka diketahui pihak kepolisian. Mendapat informasi itu, empat anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai

Baca Juga: Cerita Fakhira Shah, Anak Wagub Sumut dengan Prestasi Internasional

Berita Terkini Lainnya