Kurir Sabu 24 Kg, Dua Pria asal Aceh Ini Dituntut Hukuman Mati
Dalam kasus ini, ada tiga orang terdakwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Dua orang pria asal Aceh kembali dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1/2023). Kedua terdakwa dinilai bersalah karena menjadi kurir 24 kg sabu.
Adapun kedua terdakwa yakni Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun.
Baca Juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim BPJamsostek di Sumut
1. Dalam kasus ini, ada tiga orang terdakwa
Dalam kasus ini, ada tiga orang terdakwa. Seorang lagi bernama Jumi Afandi Alias Mandor (27), warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat. Dia dituntut 17 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Dermawan dari Kejari Medan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sulhanuddin. JPU meyakini terdakwa Alimuddin dan Mahdi terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba yang meresahkan masyarakat. Sedangkan terdakwa Jumi, sebagai pesuruh kedua terdakwa yang berharap upah. Untuk mendengar nota pembelaan para terdakwa, sidang dilanjutkan Selasa mendatang.
Baca Juga: Cerita Fakhira Shah, Anak Wagub Sumut dengan Prestasi Internasional